Setelah hampir satu dekade dirundingkan, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) memasuki tahap ratifikasi. Perjanjian perdagangan komprehensif Indonesia-Uni Eropa itu kini bergerak dari meja perundingan menuju proses hukum yang akan menentukan waktu pemberlakuannya.
Komisi Eropa telah mengajukan usulan penandatanganan (signature) dan pengesahan (conclusion) IEU-CEPA beserta Investment Protection Agreement (IPA) kepada Dewan Uni Eropa. Langkah ini menjadi tonggak penting setelah substansi perundingan rampung pada 2025 sekaligus menandai dimulainya proses hukum sebelum perjanjian resmi berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa momentum tersebut membuka peluang baru bagi penguatan hubungan ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Saya yakin kita dapat membawa skala pertumbuhan yang signifikan ke Uni Eropa dan kawasan Indo-Pasifik, di mana Indonesia merupakan ekonomi terbesar di ASEAN,” ujar Airlangga melalui keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Baca juga:
- Perjanjian Dagang AS-Indonesia Terburuk Sepanjang Sejarah, Masyarakat Sipil Bakal Gugat
- Pakar Soroti 3 Implikasi Hukum Krusial dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS
Bagi Uni Eropa, pengajuan IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa merupakan bagian dari strategi memperluas diversifikasi kemitraan ekonomi dengan negara-negara strategis. Melalui perjanjian tersebut, Uni Eropa berupaya memperkuat hubungan perdagangan dan investasi, membuka peluang ekspor baru, sekaligus meningkatkan ketahanan rantai pasok energi dan bahan baku.
Di sisi lain, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis sebagai negara berpenduduk sekitar 280 juta jiwa sekaligus ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia mitra penting bagi Uni Eropa dalam memperluas jejaring ekonomi di kawasan Indo-Pasifik.
















