Secara substansi, IEU-CEPA merupakan perjanjian perdagangan modern yang tidak hanya mengatur penurunan tarif bea masuk, tetapi juga mencakup fasilitasi investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, penguatan rantai pasok, serta penyederhanaan prosedur perdagangan. Uni Eropa juga berkomitmen menghapus bea masuk atas sekitar 98,5 persen pos tarif dalam implementasi perjanjian tersebut.
Namun, pengajuan Komisi Eropa belum membuat IEU-CEPA otomatis berlaku. Rancangan perjanjian masih harus mendapat persetujuan Dewan Uni Eropa sebelum diajukan ke Parlemen Eropa untuk memperoleh persetujuan akhir. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, IEU-CEPA baru dapat disahkan dan diberlakukan. Pada saat yang sama, Pemerintah Indonesia menargetkan proses ratifikasi dapat diselesaikan pada semester II 2026, sehingga implementasi perjanjian dapat dimulai pada awal 2027.
“Kami menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA dapat diselesaikan pada semester II 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2027,” kata Airlangga.
Tahapan ratifikasi tersebut dipandang menjadi fase yang tidak kalah penting dibanding proses negosiasi. Kalangan dunia usaha menilai keberhasilan IEU-CEPA tidak hanya ditentukan oleh tercapainya kesepakatan substansi, tetapi juga oleh kemampuan kedua belah pihak memastikan perjanjian dapat segera berlaku.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani bahkan mengusulkan pembentukan Joint ask Force IEU-CEPA yang melibatkan pemerintah dan pelaku usaha guna mengawal proses ratifikasi hingga implementasi dapat berjalan efektif.
“Sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha, pekerja, dan perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya.
Urgensi percepatan ratifikasi juga berkaitan dengan berakhirnya fasilitas Generalised Scheme of Preferences (GSP) Uni Eropa yang selama ini dinikmati Indonesia. Fasilitas tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026 seiring perubahan status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah atas.
















