Menuntut Peran Kontrol MK dalam Proses Pembentukan UU
Utama

Menuntut Peran Kontrol MK dalam Proses Pembentukan UU

Karena penyelenggara negara masih abai terhadap putusan MK dengan memasukan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan MK dalam pembentukan RKUHP atau UU lain. Hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universita Gajah Mada (UGM) itu mengatakan hal wajar setiap materi dalam RKUHP menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Makanya cara yang diambil mencari win-win solution. Seperti halnya pidana mati yang menjadi pidana alternatif, sehingga pidana mati tak lagi menjadi pidana pokok. Kemudian jalan panjang pembahasan RKUHP dimulai sejak 1960-an dengan 7 presiden dan kurang lebih 15 Menkumham yang mengalami masa pergulatan pembaharuan KUHP.

Periode 2019 menyisakan satu tahap pengesahan di paripurna. Namun karena satu dan lain hal, pemerintah menarik dan menunda pengesahan RKUHP di DPR. Terlepas dari berbagai kekurangan dalam RKUHP, pemerintah masih berupaya memperbaiki sejumlah isu krusial. Termasuk melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi di banyak daerah.

“Semoga tahun ini bisa disahkan. Kalau tidak, mau tunggu sampai kapan kita hidup dalam ketidakpastian hukum dengan terjemahan KUHP yang ada dengan beberapa versi. Sementara di ruang-ruang pengadilan sudah menghukum jutaan orang dengan terjemahan yang tidak jelas yang kita gunakan,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan RKUHP memang sudah disepakati bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Namun memang belum disepakati masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Meski demikian, dalam pertengahan tahun ini dapat dievaluasi Prolegnas Prioritas Tahunan untuk mengeluarkan maupun memasukkan RUU baru.

DPR, kata Arsul, berencana menggelar forum sosialisasi sekaligus menyerap masukan dari masyarakat dan kalangan akademisi di berbagai perguruan tinggi yang berbeda dengan yang sudah disambangi pemerintah. Selain itu, mendengar kalangan elemen masyarakat sipil sambil membahas isu kontroversial dalam RKUHP. Sekaligus pihaknya memberi penjelasan dari setiap pasalnya dari DPR dan pemerintah.

“Agar nantinya RKUHP yang akan datang itu setiap pasal ada penjelasannya. Itu lebih baik dari pada nanti memberi cek kosong kepada penegak hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait