Terlihat jelas Thai Act B.E. 2553 memberikan wewenang lebih bagi Angkatan Udara Thailand dalam mengamankan wilayah udara tanpa mengorbankan pundi-pundi negara. Situasi Indonesia memang berbeda dan tidak dapat dikomparasi apple to apple dengan Thailand. Namun, Section 22-24 Thai Act B.E. 2553 patut dikaji mendalam demi menyempurnakan hukum positif pengamanan wilayah udara nasional.
Belajar dari regulasi, best practice maupun kegagalan negara lain perlu dilakukan secara berkesinambungan. Pembelajaran bukan sekadar soal sudah atau belum memiliki hukum positif atau acuan prosedur lapangan. Dimensi selanjutnya ialah menciptakan standar evaluasi diri guna memastikan institusi maupun regulasi nasional tetap terdepan; serta mampu menjaga jarak keunggulan dengan negara lain yang mencoba mengejar.
Jangan sampai celah dalam pengamanan wilayah udara kemudian menjelma menjadi lahan korupsi baru bagi segelintir oknum tidak bertanggung jawab. Cukup sudah korupsi menggerogoti daratan, semoga tidak menjalar sampai ke udara.
Akhir kata, berbekal pembelajaran dari Thailand, bukan tidak mungkin ke depannya penyempurnaan PP Pamwilud dapat menjadi salah satu acuan dunia internasional - baik regional ASEAN maupun global. Guna mencapainya, baik TNI Angkatan Udara maupun Kementerian Perhubungan membutuhkan SDM mumpuni yang memahami hukum udara.
*)Ridha Aditya Nugraha adalah Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program University Solution. |
















