Menyoal Divestasi Saham dalam PP Minerba
Utama

Menyoal Divestasi Saham dalam PP Minerba

Penawaran divestasi saham sebaiknya juga bisa dilakukan melalui pasar modal.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Sejatinya, kebijakan divestasi bukan sesuatu yang baru di industri pertambangan. Kontrak Karya pada umumnya mewajibkan divestasi bertahap sampai dengan 51 persen. Berbagai peraturan penanaman modal asing juga mewajibkan divestasi setelah melalui jangka waktu atau tahapan tertentu.

 

Dalam PP No. 23/2010 disebutkan, divestasi saham dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas pemerintah, pemerintah daerah provinsi (pemprov), atau pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Apabila pemerintah tidak bersedia membeli saham perusahaan yang akan didivestasi, ditawarkan kepada pemprov atau pemda kabupaten/kota. Apabila pemprov atau pemda kabupaten/kota tidak bersedia juga, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD melalui cara lelang. Lalu, apabila BUMN dan BUMD juga tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.

 

Fikri mengatakan divestasi dengan cara Initial Public Offering (IPO) atau melalui pasar modal, jauh lebih bermanfaat bagi negara. “Soalnya partisipasi masyarakat untuk membeli saham sebesar 20 persen akan lebih luas,” tuturnya.

 

Namun yang lebih penting lagi, sambung Fikri, perusahaan tambang tersebut akan berada dalam lingkup UU Pasar Modal yang di dalamnya terdapat ketentuan keterbukaan, ketentuan governance, dan perlindungan saham minoritas yang relatif lebih baik daripada perusahaan tertutup. Dengan begitu, dia meyakini hasil yang bisa didapat oleh pemegang saham sebesar 20 persen bisa lebih optimal.

 

“Tidak ada larangan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah karena tidak ada pembahasan sama sekali. Saya pikir nantinya hal semacam ini bisa masuk ke dalam peraturan menteri,” usul Fikri. Bila sudah 20 persen saham itu dimiliki masyarakat, maka bisa dianggap hal itu telah memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai divestasi. “Kalau bisa hal ini tercantum juga dalam peraturan menteri,” tambahnya.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan, sepanjang mengikuti kaidah bisnis, maka divestasi saham sebesar 20 persen tidak menjadi masalah bagi investasi tambang. “Itu adalah hal yang normal,” ucapnya.

 

Setuju dengan  Fikri, ia beranggapan, selain ditawarkan secara langsung kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional, divestasi saham sebaiknya bisa dilakukan juga melalui pasar modal.

Tags:

Berita Terkait