Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa orang dapat memberikan keterangan saksi dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Dengan demikian, semua pihak yang kesaksiannya relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses dapat menjadi saksi untuk mengungkapkan kebenaran dari dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Perluasan dari definisi saksi ini dalam praktek dapat saja melahirkan adanya praktik keterangan saksi dari kalangan profesional, seperti halnya akuntan dalam perkara tersebut, sehingga harus dibatasi karena kualifikasinya lebih tepat sebagai ahli.
Dalam perspektif Advokat, anomali di atas dapat mendistorsi pembuktian perkara pidana, apalagi jika keterangan saksi dari kalangan profesional tersebut diberikan professional fee yang dapat mengurangi independensi dan objektivitas dari keterangannya.
Saksi Menurut KUHAP Baru
Untuk itu, rumusan definisi saksi dalam KUHAP Lama dipandang tidak lagi relevan dengan kebutuhan praktik saat ini dan oleh karena itu baik melalui Putusan MK maupun Pasal 1 angka 47 KUHAP Baru telah memperluas definisi saksi, yaitu:
“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Dari definisi saksi tersebut, KUHAP Baru telah mengikutsertakan orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai saksi.
















