Keterangan saksi memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena keterangan yang disampaikan saksi merupakan salah satu alat bukti bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Lalu, bagaimana jika dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik dan/atau Penuntut Umum meminta keterangan saksi dari seorang profesional, misalnya Akuntan Publik yang tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri suatu peristiwa pidana?
Ada sebuah perkara pidana, dimana Penuntut Umum menghadirkan seorang Partner pada suatu Kantor Akuntan Publik untuk menjadi saksi yang memberatkan terdakwa. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Penuntut Umum menjelaskan bahwa Akuntan Publik tersebut dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi dan bukan ahli di dalam persidangan.
Faktanya, akuntan tersebut juga telah memberikan keterangan sebelumnya dalam proses penyidikan di kepolisian dalam kapasitas sebagai saksi. Pada saat Advokat yang mendampingi Terdakwa bertanya, apakah saksi dibayar ketika memberikan keterangan, Akuntan tersebut menjawab bahwa ia menerima professional fee dari pihak Penyidik atas jasanya dalam menghitung jumlah kerugian yang dialami pihak korban/pelapor.
Ternyata angka kerugian yang bernilai fantastis sebesar ratusan miliar rupiah yang tertera dalam dakwaan dan tuntutan berasal dari perhitungan saksi/akuntan tersebut. Sebaliknya, ketika Penuntut Umum mengajukan pertanyaan, saksi pun memberikan keterangan sebagaimana halnya seorang ahli yang memaparkan pendapatnya, padahal akuntan tersebut dihadirkan sebagai saksi, dan bukan ahli.
Adapun saksi tersebut memposisikan diri dan keterangannya sebagai seorang ahli yang mahir dalam membaca, mengkaji, menghitung dan menganalisis laporan keuangan, serta memberikan pendapat berupa jumlah kerugian yang dialami pelapor.
Sontak, Advokat dari terdakwa pun mengajukan keberatan dan mempertanyakan keabsahan, objektivitas dan independensi saksi/akuntan yang menerima professional fee dari Penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
















