Namun, perluasan definisi saksi ini juga menimbulkan pertanyaan, mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa? Ketentuan KUHAP Baru ini membuka penafsiran luas, antara lain:
- Orang yang secara hukum menjadi pemilik dari data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
- Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, tapi yang memegang data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
- Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, bukan yang memegang, tetapi menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
- Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, bukan yang memegang, bukan yang menguasai, tetapi mempunyai akses terhadap data dan/atau informasi berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
- Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, bukan yang memegang, bukan yang menguasai, bukan yang mempunyai akses, tetapi yang memiliki pengalaman, pengetahuan atau kompetensi untuk menilai atau menganalisis data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dari uraian di atas, Pasal 1 angka 47 KUHAP Baru seolah-olah membuka kemungkinan masuknya orang-orang yang disebutkan di atas sebagai saksi. Apabila saksi yang dihadirkan Penyidik atau JPU adalah orang-orang profesional yang menerima imbalan berupa fee atas jasa mereka dalam upaya membantu Penyidik. Misalnya, akuntan publik atau appraisal atau konsultan keuangan yang diminta bantuan untuk menghitung jumlah kerugian. Pertanyaan besar yang muncul, apakah mereka dapat memberikan keterangan secara objektif dan independen?
Di satu sisi mereka tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri dugaan peristiwa pidana yang dipersidangkan. Namun di sisi lain mereka memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa bahkan menerima imbalan berupa fee dari aparat penegak hukum.
Sebagai penutup, penulis menyambut baik spirit pembaharuan hukum acara pidana yang ada di KUHAP Baru, namun pembatasan dari definisi saksi tersebut perlu terus didiskusikan untuk evaluasi dan perbaikan dari penegakan hukum di negeri ini.
*) Fredrik J. Pinakunary, Advokat di Jakarta
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















