Menyoal Penghapusan Perizinan Ekspor-Impor dalam RUU Cipta Kerja
Utama

Menyoal Penghapusan Perizinan Ekspor-Impor dalam RUU Cipta Kerja

Penghapusan aturan perizinan ekspor-impor dan sanksi bagi eksportir/importir yang melakukan kegiatan ekspor/impor barang yang tidak sesuai ketentuan pembatasan barang dapat mengancam keberadaan UMKM dalam negeri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Nantinya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengatur agar investasi masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menggilas usaha UMKM, tetapi bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Sedangkan Koperasi diatur agar berkembang lebih cepat, sehingga dipermudah persyaratan pendiriannya sekaligus dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.

 

Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan berusaha dan dipastikan tidak ada kebijakan yang dipersulit,” jelas Teten saat dijumpai di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Tags:

Berita Terkait