Menyoal Penyempitan Doktrin Fiksasi Dalam UU Hak Cipta Terbaru
Kolom

Menyoal Penyempitan Doktrin Fiksasi Dalam UU Hak Cipta Terbaru

Fiksasi dalam RUU Hak Cipta hanya mencakup dua jenis ciptaan yaitu rekaman suara dan rekaman gambar. Padahal doktrin Fiksasi itu tidak terbatas hanya pada dua jenis ciptaan itu.

Bacaan 2 Menit

Menilik istilah Fiksasi yang terdapat pada Berne Convention, bisa diartikan bahwa Fiksasi adalah tindakan perwujudan dari sebuah ide menjadi bentuk yang nyata (tangible form). Ini berarti bahwa negara-negara penandatangan Berne Convention  menyepakati bahwa penerapan prinsip FIKSASI atas hukum hak cipta dikembalikan kepada hukum nasional masing-masing negara.

Contoh-contoh Fiksasi dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Ketika seseorang memiliki ide untuk menulis pengalamannya selama menjalani liburan dan mengatakan hal tersebut pada teman yang berlibur bersamanya, ia harus menuangkannya ke dalam bentuk tulisan barulah tulisannya itu mendapatkan perlindungan hukum hak cipta. Jika ia hanya berhenti pada ide tersebut tanpa menuangkannya ke dalam tulisan, ia tak memiliki ciptaan apapun untuk dilindungi. Jika kemudian sang teman menuangkan idenya ke dalam sebuah tulisan tentang liburan, ia tak berhak untuk mengklaim tulisan temannya hanya karena ia adalah pemilik ide yang pertama kali. Perwujudan ide tulisan tentang liburan menjadi bentuk nyata sebuah tulisan, itulah FIKSASI.
2. Dua orang fotografer diundang oleh sebuah perusahaan iklan untuk memotret seorang model. Meski obyek yang difoto sama, tetapi masing-masing fotografer memiliki hak cipta sendiri atas foto yang mereka hasilkan. Perwujudan bentuk nyata dari obyek foto yang sama menjadi dua Ciptaan foto yang berbeda dalam bentuk nyata, itulah FIKSASI.
3. Seseorang memiliki ide untuk membuat sebuah program tayangan televisi. Ia membicarakan idenya dengan seseorang yang dianggapnya dapat mewujudkan ide tersebut. Jika ia sebagai pemilik ide tidak turut serta dalam pembuatan program tayangan televisi tersebut, maka ketika orang yang diajaknya bicara mewujudkan ide tersebut menjadi sebuah program tayangan televisi, ia tak dapat meng-klaim hak cipta dari program tayangan televisi tersebut. Hak cipta tayangan televisi tersebut adalah milik pihak yang mewujudkannya menjadi nyata. Perwujudan ide tayangan program televisi menjadi program televisi dalam bentuk nyata dan bisa dinikmati penonton, itulah FIKSASI.
4. Seseorang memiliki ide untuk membuat website. Ia membicarakan idenya pada seorang teman yang dianggapnya paham mengenai seluk-beluk pembuatan website. Jika sang teman mewujudkan ide tersebut bukan atas perjanjian kerjasama dengan pemilik ide, maka orang yang pertama kali memiliki ide tak bisa meng-klaim bahwa website tersebut adalah miliknya. Hak cipta website tersebut ada pada orang yang mewujudkannya. Perwujudan ide membuat website menjadi sebuah website dalam bentuk nyata, itulah FIKSASI.

Dari contoh-contoh di atas, kesimpulan yang dapat diambil adalah “agar ide dilindungi hak cipta maka ia harus diwujudkan terlebih dahulu dalam suatu bentuk kesatuan yang nyata. Itulah inti dari doktrin Fixation”. (Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., C.N. - Hak Cipta Dalam Design Grafis, Yellow Dot Publishing, Jakarta, 2008)

Sebenarnya, Pasal 1 butir (3) dari RUU Hak Cipta telah secara tak langsung mengungkapkan mengenai Fiksasi tanpa harus menyebutkan definisi Fiksasi.

3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sebagai contoh, mari kita lihat US Copyright Act yang tidak memasukkan definisi Fiksasi ke dalam hukum hak ciptanya tetapi menuliskannya dengan istilah fixed.

17 U.S. Code § 102 - Subject matter of copyright

(a) Copyright protection subsists, in accordance with this title, in original works of authorship fixed in any tangible medium of expression, now known or later developed, from which they can be perceived, reproduced, or otherwise communicated, either directly or with the aid of a machine or device. Works of authorship include the following categories:
(1) literary works;
(2) musical works, including any accompanying words;
(3) dramatic works, including any accompanying music;
(4) pantomimes and choreographic works;
(5) pictorial, graphic, and sculptural works;
(6) motion pictures and other audiovisual works;
(7) sound recordings; and
(8) architectural works.

Tags:

Berita Terkait