Menyoal Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Haji dan Umrah dalam UU Cipta Kerja
Berita

Menyoal Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Haji dan Umrah dalam UU Cipta Kerja

Maksudnya baik untuk menghindari kasus seperti First Travel. Namun, konsekuensi dari tumpang tindih pasal terkait sanksi membuka celah terjadinya multitafsir atau pasal karet karena penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau sanksi administratif dan sanksi pidana sekaligus.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Kami juga mengamini bahwa bagi pihak penyelenggara umrah dan haji yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan pidana,” ungkapnya.

Dia menyarankan agar pasal pidana UU Cipta Kerja sebaiknya dicabut agar tidak membuka ruang spekulasi bagi para penegak hukum. Dengan melihat fakta bahwa ancaman hukuman dalam UU Cipta Kerja ini sifatnya berlapis sehingga memberikan kepastian hukum bagi PIHK dan PPIU sesuai dengan asas keadilan, pungkasnya.

Kewajiban Deposit

Sebelumnya, Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) mempersoalkan UU Cipta Kerja yang menguatkan regulasi sebelumnya untuk mewajibkan biro perjalanan ibadah memiliki dana deposit jamaah sebagai dana jaminan. "Omnibus Law tujuannya meringankan, tetapi masyarakat justru dibebani," kata Ketua Dewan Pembina Sathu, Fuad Hasan Masyhur, seperti dikutip Antara.

Adapun deposit setoran umrah merupakan dana setoran awal jamaah untuk berumrah. Fuad mengatakan sebelumnya kewajiban travel umrah menyetor deposit dana jamaah tertuang melalui SK Dirjen PHU No.3123 Tahun 2019.

Aturan itu juga sejatinya tidak berlaku karena sudah ada putusan perkara di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Nomor 173/B/2020/PT.TUN.JKT. Kendati demikian, dia heran dalam UU Cipta Kerja justru aturan deposit setoran umrah itu kembali ada, yaitu pada Pasal 94 ayat 1 butir K.

"Aturan tersebut berpotensi menimbulkan penampungan dana umrah dari masyarakat yang sangat besar," kata dia mengkhawatirkan ada penyalahgunaan dana deposit.

Fuad mengatakan dalam UU Cipta Kerja hanya mengatur biro perjalanan umrah yang terkait ibadah tetapi tidak mengatur travel konvensional. "Begitu banyak orang pergi ke Las Vegas, ke Makau, kenapa tidak harus ada deposito? Apalagi orang yang pergi berjudi ke sana itu peluang kalahnya lebih banyak. Bisa-bisa mereka terlantar di sana. Itu warga negara kita juga," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, mengatakan kewajiban setoran awal umrah mempersulit penyelenggaraan umrah oleh agen perjalanan.

Tags:

Berita Terkait