Menyorot Tindakan Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan
Terbaru

Menyorot Tindakan Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan

Dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Aparat militer yang terlibat harus dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam konferensi pers secara daring menyorot puluhan anggota TNI menyambangi Polresta Medan, Minggu (6/8/2023). Foto: Tangkapan layar zoom.
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam konferensi pers secara daring menyorot puluhan anggota TNI menyambangi Polresta Medan, Minggu (6/8/2023). Foto: Tangkapan layar zoom.

Tindakan puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambangi Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) lalu mendapat sorotan berbagai pihak antara lain organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, melihat perkara itu terkait dengan proses penegakan hukum yang dilakukan Polrestabes Medan.

Tercatat kasus seperti bukan kali pertama aparat TNI menyambangi kantor kepolisian, karena sebelumnya sudah banyak terjadi kasus serupa. Hal ini menunjukkan sampai sekarang ada persoalan rendahnya penghormatan dan penerimaan TNI terhadap aturan hukum yang ada, terutama proses penegakan hukum yang jadi ranah kepolisian.

Dari berbagai kasus yang pernah terjadi Gufron menyebut antara lain polemik KPK dan Puspom TNI terkait kasus korupsi di Basarnas yang melibatkan 2 orang perwira TNI aktif. Dalam hal ini tak sekedar arogansi, tapi perilaku buruk anggota TNI yang menganggap punya keistimewaan seakan menjadi warga negara kelas 1 di Indonesia. Akibatnya tindakan  main hakim sendiri, penggerudukan, perusakan, tak terkecuali kepada lembaga negara seolah hal yang biasa untuk dilakukan.

“Saya kira ini bukan praktik baik tapi buruk apalagi dilakukan oleh institusi pertahanan yang harusnya memberikan contoh baik ke masyarakat apalagi terkait ini kasus penegakan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (6/8/2023) kemarin.

Baca juga:

Dalam berbagai aturan seperti UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI jelas mengatur tugas dan fungsi TNI sebagai lembaga pertahanan. Sedangkan penegakan hukum jadi ranah Polri. Menurut Gufron ini bukan masalah biasa tapi terjadi secara struktural, sehingga TNI merasa kebal melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Penyebab terjadinya tindakan tersebut bagi Gufron terkait pembiaran ketiadaan penegakan dan akuntabilitas hukum terhadap penyimpangan serta pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI. Tak saja masalah di internal TNI, tapi pemerintah dan DPR dinilai telah melakukan pembiaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait