Menyoroti Keterlambatan Presiden Serahkan DIM RUU EBT ke DPR
Terbaru

Menyoroti Keterlambatan Presiden Serahkan DIM RUU EBT ke DPR

Keterlembatan pemerintah dalam menyerahkan DIM RUU EBT ke DPR menyebabkan proses selanjutnya pembahasan terhadap RUU tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Rapat tersebut mengagendakan Musyawarah Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Adapun rincian agenda rapat tersebut adalah penjelasan RUU EBT oleh Komisi VII DPR RI, pandangan Pemerintah tentang RUU EBET, dan pandangan DPD RI terhadap RUU EBET.

Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI mengeluhkan soal keterlambatan penyerahan DIM dari pemerintah yang menyebabkan proses selanjutnya pembahasan terhadap RUU EBT tidak dapat dilaksanakan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan berdasarkan pembahasan internal yang telah dilakukan pemerintah, DIM RUU EBT yang terdiri 574 DIM. Rinciannya terdiri atas 52 pasal yang diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal usulan baru.

Penghapusan DMO

Dalam pembahasan RUU EBT, PUSHEP memandang penghapusan ketentuan domestic market obligation (DMO) batubara pada merupakan langkah tepat. Ketentuan DMO dinilai bertentangan dengan maksud dan tujuan dari RUU tersebut.

“Sebenarnya, ketentuan mengenai DMO batubara dalam RUU EBT pada prinsipnya bertentangan dengan maksud dan tujuan dari adanya RUU itu sendiri. Jika hal itu dipaksakan maka terlihat RUU ini cenderung tidak memiliki kejelasan rumusan dan kejelasan tujuan. Jadi usulan pemerintah itu sudah tepat,” kata Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim.

Dia melanjutkan usulan tentang penghapusan DMO batubara terungkap saat Rapat Kerja Komisi VII DPR bersama perwakilan pemerintah, yang terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Pimpinan Komite II DPD.

Usulan itu terdapat dalam draf DIM RUU EBT yang disampaikan secara non formal oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat rapat tersebut. Berdasarkan pembahasan internal yang telah dilakukan pemerintah, DIM RUU EBT yang terdiri atas 574 DIM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait