Menyoroti Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital
Utama

Menyoroti Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital

Konsumen sering kali menjadi pihak paling dirugikan dalam perjanjian dengan perusahaan digital.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Founder CT Corp, Chairul Tanjung mengatakan penggunaan teknologi digital tidak dapat dihindari dalam aktivitas sehari-hari. Menurutnya, perkembangan teknologi digital ini memiliki dampak positif untuk memberi kemudahan masyarakat. Dia mencontohkan transportasi di Indonesia merupakan sektor paling mengalami perubahan akibat teknologi. Teknologi berhasil memangkas harga dan waktu bagi mobilitas masyarakat.

 

(Baca Juga: Regulasi-regulasi Soal Fintech Ini ‘Curi Perhatian’ Selama 2018)

 

Sayangnya, dalam penggunannya, terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi sehingga menimbulkan kerugian masyarakat. Sehingga, Chairul Tanjung menilai perkembangan bisnis digital juga perlu diikuti dengan kesiapan peraturan. Menurutnya, pemerintah memiliki peran sebagai pengatur agar tidak ada pihak yang dirugikan.

 

“Digitalisasi ini pasti terjadi dan tidak mungkin bisa dihalangi lagi. Sampai hari ini, konsumen lebih banyak diuntungkan dari teknologi digital ini. Banyak manfaat yang dirasakan konsumen. Yang paling penting yaitu dijaga agar teknologi jangan sampai disalahgunakan. Dibutuhkan aturan-aturan yang komprehensif,” jelas Chairul dalam acara “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik di Era Teknologi Digital” di Jakarta, Rabu (20/3).

 

Perkembangan teknologi tidak hanya terjadi pada sektor ritel. Industri jasa keuangan juga merupakan  salah satu sektor yang turut mengalami perubahan. Kemunculan financial technology (fintech) membawa perpektif baru bagi industri keuangan tidak hanya dari sisi bisnis melainkan hukum.

 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci Handayani, menyampaikan berbagai kewajiban bagi pelaku jasa keuangan digital untuk mematuhi segala aturan main sebelum mengoperasikan kegiatan usahanya. Berbagai kewajiban berupa pendaftaran dan pelaporan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipatuhi para pelaku usaha.

 

Suci melanjutkan kehadiran fintech ini tidak dapat dihindari. Menurutnya, industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan harus berkolaborasi dengan fintech agar mampu bertahan. “Fungsi perbankan tetap dibutuhkan. Perbankan harus bersinergi dengan fintech ini. Sebab, dengan teknologi, fintech ini mampu memperoleh jumlah data yang banyak sekali,” jelas Suci.

 

Sementara itu, advokat dari Kantor Hukum Adams & Co, David Tobing menilai perkembangan bisnis digital saat ini belum diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketanya. Menurutnya, sering sekali dalam klausula baku yang dibuat perusahaan digital tidak realistis untuk dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait