Menyuap Anggota Komisi III DPR, Pengusaha Dituntut 2,5 Tahun
Berita

Menyuap Anggota Komisi III DPR, Pengusaha Dituntut 2,5 Tahun

Jaksa menilai alasan uang untuk sumbangan ke Partai Demokrat harus dikesampingkan.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Yogan Askan menjadi terdakwa kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta kepada Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Pengusaha Yogan Askan menjadi terdakwa kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta kepada Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Direktur PT Faktanusa Ciptagraha, Yogan Askan dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh penuntut umum KPK. Tuntutan dilayangkan karena Yogan dinilai terbukti menyuap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Yogan Askan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentangan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).

Tujuan pemberian uang itu adalah agar I Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P tahun 2016.Pemberian uang itu diawali dengan pertemuan orang dekat Putu bernama Suhemi dengan Direktur Utama PT Perpatih Putera Nugraha yang juga sebagai wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar, Desrio Putra di Padang.

Dalam pertemuan, Suhemi menyampaikan sebagai teman I Putu Sudiartana dari Demokrat bermaksud menjaring usulan anggaran DAK yang berhubungan dengan infrasktruktur publik dari daerah. Suhemi minta dipertemukan dengan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Provinsi Sumbar.

Dalam pertemuan Suprapto meminta Kabid Pelaksanaan Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya mengusulkan DAK kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp530,76 miliar melalui surat Gubernur Sumbar No 900/3130-Pelaks/2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang salinannya juga diberikan kepada I Putu Sudiartana. (Baca Juga: Nego-Nego Anggota DPR Putu Sudiartana ke Banggar Lewat ‘Tisu’)

Pada pertengahan November 2015, Suprapto dan Indra Jaya menemui Putu di gedung DPR dan meminta agar Putu mengalokasikan dana DAK sesuai proposal. Surat usulan bahkan diubah menjadi total Rp620,76 miliar karena proyek ditambah dengan kegiatan pembangunan gedung dan air bersih.

Suprapto menyampaikan salinan itu kepada Putu pada 17 Desember 2015 di Coffee Club Plaza Senayan dan meminta agar usulan diserahkan kepada staf administrasi Putu bernama Noviyanti dan langsung diberikan Indra kepada Noviyanti. Kemudian, Yogan diperkenalkan kepada Suhemi, Suprapto dan Indra Jaya pada awal Januari 2016 di rumah makan Suaso (Padang).

Dalam pertemuan dibicarakan juga alokasi proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di Sumbar dan bagaimana cara agar anggaran DAK itu dapat terealisasi sehingga Suhemi menyampaikan I Putu Sudiartana sedang berupaya membantu. Putu yang ditemui pada 11 Januari 2016 mengatakan bahwa penambahan anggaran masih menunggu bulan depan karena sedang dibahas dalam rapat-rapat.

Pertemuan lanjutan terjadi pada 10 Juni 2016 di Cafe Pelangi Hotel Ambara Blok M antara Yogan, Suprapto, Putu Sudartana dan Indra Jaya. Putu mengatakan akan mengusahakan alokasi anggaran DAK pada proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan provinsi Sumbar dalam APBN Perubahan TA 2016 senilai Rp50 miliar. Saat itu Suprapto meminta I Putu Sudiartana agar alokasi anggaran tersebut dapat dinaikkan menjadi Rp100 miliar-Rp150 miliar, untuk itu Putu Sudiartana bersedia membantu dan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.

Namun fee untuk Putu akhirnya disepakati sebesar Rp500 juta yang berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekeneing Yogan. (Baca Juga: Putu Sudiartana Akui Minta Bantuan Anggota Banggar)

Yogan kembali bertemu dengan Putu, Ipin Mamoto, Novianti pada 23 Juni 2016 di Cafe Bistro Plaza Senayan. Yogan mengatakan sudah tersedia Rp500 juta untuk Putu dan meminta agar anggaran menjadi Rp100 miliar-Rp150 miliar, sedangkan Putu meminta agar uang diberikan dalam dolar Singapura.

Pada pertemuan, Putu Sudiartana menuliskan angka 100 pada tissu, lalu meminta Noviyanti untuk mengantarkan tisu tersebut kepada Rinto Subekti selaku anggota Badan Anggaran DPR maksudnya menanyakan apakah alokasi anggaran untuk Sumbar dapat disetujui sebesar Rp100 juta, namun Rinto mengatakan bahwa sudah terlambat. Putu pada 24 Juni 2016 menghubungi Noviyanti dan mengatakan DAK Sumbar menggunakan kuota Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra selaku anggota Banggar DPR, untuk itu Putu meminta Noviyanti menerima pemberian uang dari Yogan.

Namun Yogan tidak jadi bertemu dengan Noviyanti sehingga uang diberikan melalui transfer berturut-turut sebesar Rp100 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiani yang merupakan kerabat Putu pada 25 Juni 2016.Sebesar Rp400 juta melalui rekening Muchlis yaitu suami Noviyanti (Rp50 juta), Djoni Garyana (Rp150 juta), dan Rp200 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiyani dengan keterangan "sewa villa" sebagaimana arahan Noviyanti pada 27 Juni 2016. Putu pun ada 28 Juni 2016 menghubungi Yogan dan menyampaikan "barangnya" sudah selesai.

Dalam analisisnya, jaksa membantah keterangan Suprapto dan Hamnasri Hamid yang menyebutkan uang dari Yogan kepada Putu dimaksudkan sebagai sumbangan Yogan kepada Partai Demokrat. "Keterangan yang mengatakan bahwa uang untuk sumbangan ke partai Demokrat harus dikesampingkan karena jika uang tersebut dimaksudkan untuk sumbangan maka sewajarnya akan dimasukkan ke rekening Partai Demokrat, bukan ke dalam rekening milik orang-orang terdekat I Putu Sudiartana dan tidak perlu menggunakan kata-kata sandi untuk menggantikan kata uang karena sifatnya resmi," kata jaksa Lie Putra Setiawan.

Jaksa menilai pemberian uang itu benar-benar ditujukan agar para pengusaha yang mengumpulkan uang dapat memperoleh proyek yang berasal dari alokasi DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Sumbar. "Keinginan tersebut mereka realisasikan dengan cara beberapa kali melakukan pertemuan dengan Suhemi dan I Putu Sudiartana hingga mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha yaitu Hamnasri Hamid, Suryadi Halim alias Tando, Johandri termasuk terdakwa sendiri dengan nilai keseluruhan sebesar RP500 juta.” (Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Ditangkap KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan)

Kemudian terdakwa yang diminta untuk menyerahkan uang tersebut karena mereka sama-sama kader Partai Demorkat agar seolah-olah terkait Partai Demokrat. Hal ini dilakukan karena dilandasi adanya harapan untuk mendapatkan pekerjaan dari Indra Jaya dan Suprapto yang telah menjanjikan pekerjaan dari dana DAK dan pembicaraan antara terdakwa dan Suhemi yang menyatakan jika dana DAK yang disetujui hanya sebesar Rp50 miliar maka terdakwa dan Suhemi akan minta pekerjaan senilai masing-masing Rp10 miliar dan sisanya Rp30 miliar agar dibagi empat antara Hamnasri Hamid, Suryadi Halim dan Jonandri," tegas jaksa Lie Putra.

Atas tuntutan tersebut, Yogan Askan dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Tags:

Berita Terkait