Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech
Waspada Fintech Ilegal

Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech

Industri apa pun yang berbasis teknologi digital memang akan sangat rentan dijadikan sarana pencucian uang bilamana fungsi kontrol pemerintah tak berjalan dengan baik.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Menjadi soal, katanya, bilamana P2P Lending tak bekerjasama dengan Bank dalam melakukan transaksi, sehingga PPATK-pun akan kesulitan mengendus indikasi pelanggaran AML lantaran tak mendapatkan pelaporan dari Bank. Sebaliknya, asal muasal transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dengan mudah dilacak oleh sistem formal pemerintahan melalui kewajiban pelaporan. Akhirnya, melalui data yang dimilikinya, otoritas dapat melacak sumber aliran dana dengan lebih cepat dan efisien.

 

“Industri apapun yang berbasis teknologi digital dan tidak bisa ditembusi oleh kewajiban pelaporan, pastinya peluang untuk dijadikan sarana pencucian uang tinggi. Dia lebih tidak rentan untuk terendus karena kelihatannya tertutup,” tukasnya.

 

Hukumonline.com

 

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengingatkan bahwa seluruh fintech P2P Lending sudah diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya di OJK sesuai POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Alasan diwajibkannya pendaftaran ini disebut Tongam tak lepas dari kekhawatiran tersusupnya praktik TPPU/TPPT di Industri fintech. Bila tak terdaftar di OJK, katanya, maka laporan keuangan terkait sumber pendanaan fintech akan sulit ditelusuri.

 

“Jadi kita juga tak tahu data peminjamnya, berapa total pinjamannya? Dananya dari mana? Ini yang menjadi krusial sebenarnya. Itulah mengapa kegiatan ini harusnya terdaftar di OJK,” jelas Tongam.

 

Adapun langkah Satgas mengantisipasi hal itu, Satgas mengumumkan ke masyarakat agar masyarakat tak mengikuti kegiatan fintech ilegal di samping juga melakukan pemblokiran terkait situs atau aplikasi fintech ilegal melalui Kemenkominfo. Setelah itu, Tongam menyebut pihaknya akan menyampaikan informasi terkait indikasi TPPU tersebut kepada penegak hukum.

 

Soal sanksi, memang belum ada ketentuan pidana khusus yang mengatur soal fintech. Sehingga ketika terjadi tindak pidana, ia menjelaskan bahwa sanksinya masih masuk dalam kategori tindak pidana umum yang dijerat menggunakan KUHP, baik itu delik penipuan. Bila penagihannya mengganggu maka bisa dimasukkan dalam jerat perbuatan tak menyenangkan atau bahkan bisa disanksi menggunakan ketentuan UU ITE.

 

Tags:

Berita Terkait