Merawat Kepercayaan Publik dengan Mediasi di Sektor Medis dan Kesehatan
Terbaru

Merawat Kepercayaan Publik dengan Mediasi di Sektor Medis dan Kesehatan

Dengan mediator yang profesional, pihak yang bersengketa dapat menemukan solusi yang adil, konstruktif, dan menjaga keharmonisan hubungan antara tenaga medis dan pasien.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman K. Menjadi pemateri dalam Workshop Medikolegal: Case-based Lecture, Jumat (12/9). Foto: istimewa.
Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman K. Menjadi pemateri dalam Workshop Medikolegal: Case-based Lecture, Jumat (12/9). Foto: istimewa.

Sengketa yang terjadi di dunia kesehatan dapat berujung pada rusaknya kepercayaan publik terhadap sektor medis. Pertikaian antara dua pihak atau lebih ini, dapat menimbulkan hambatan, kerugian waktu, tenaga, dan biaya. Kompleksitas relasi antara tenaga medis, pasien, dan keluarga pasien ini kemudian menjadi sorotan dalam Workshop Medikolegal: Case-based Lecture bertema ‘PMK No. 3 Tahun 2025 tentang Disiplin Profesi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan’. Acara yang digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta, Jumat (12/9) ini merupakan bagian dari rangkaian Jakarta Internal Medicine in Daily Practice (JIM DACE) 2025 – PAPDI JAYA.

 

Managing Partner ATP Law Firm dan Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K. S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLA., C.Med., CLi., ACIArb. Turut menjadi pemateri dalam diskusi kritis tentang peran regulasi dalam meredam potensi konflik di sektor kesehatan. Melalui materi berjudul ‘Mediasi Sengketa Medis: Mencegah Tuntutan Lebih Lanjut’, ia memaparkan bahwa penyelesaian sengketa medis perlu dilakukan dengan pendekatan yang tepat, agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang lebih luas.

 

“Mediasi harus dilihat bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai pilihan strategis untuk melindungi hak pasien sekaligus menjaga kehormatan profesi tenaga medis,” ujar Andriansyah.

 

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme ajudikasi maupun nonajudikasi. Mekanisme ajudikasi biasanya dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi, sementara nonajudikasi ditempuh lewat negosiasi, mediasi, konsiliasi, hingga penilaian ahli. Dalam konteks hukum Indonesia, jalur nonlitigasi, khususnya mediasi, semakin ditekankan sebagai cara penyelesaian awal sebelum para pihak menempuh jalur pengadilan.

 

Landasan hukum mediasi di bidang kesehatan telah diatur jelas. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Khususnya, Pasal 310 UU Kesehatan menegaskan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya hingga menimbulkan kerugian pada pasien, perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di luar pengadilan.

 

Andriansyah yang juga berprofesi sebagai Mediator dan Arbiter Terdaftar di Lembaga Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA MKI) menjelaskan bahwa sengketa medis terbagi menjadi tiga kategori, yaitu sengketa etik, sengketa disiplin, dan sengketa hukum. Sengketa etik ditangani oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK); sengketa disiplin ditangani oleh Majelis Disiplin Profesi, sementara sengketa hukum dapat berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana apabila pasien atau keluarga merasa dirugikan.

 

“Pada titik inilah mediasi memiliki peran penting, karena dapat menjadi jembatan sebelum sengketa berkembang ke ranah perdata maupun pidana,” Andriansyah menambahkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info