Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62: Terus Berbenah
Kolom

Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62: Terus Berbenah

Kita semua berharap, di hari jadinya yang ke-62 sekarang, Kejaksaan RI bisa benar-benar memenuhi takdirnya sebagai “Adhyaksa” bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan 5 Menit
Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62: Terus Berbenah
Hukumonline

Tanggal 22 Juli 2022, Kejaksaan RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Tanggal ini dipilih untuk menandai dipisahkannya Kejaksaan RI dari Departemen Kehakiman setelah Rapat Kabinet pada 22 Juli 1960 menyetujui Kejaksaan sebagai departemen tersendiri. Keputusan ini kemudian dituangkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960.

Meski begitu, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 ini tidak mendapat sambutan yang cukup meriah dari masyarakat. Berbeda dengan peringatan hari jadi institusi hukum lainnya, seperti lembaga kehakiman, Kepolisian dan KPK.

Padahal, lembaga kejaksaan memiliki posisi yang sangat vital dalam konstruksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, hanya Jaksa yang dapat melaksanakan penuntutan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menegaskan hal yang serupa, bahwa penuntut umum adalah “jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Secara filosofis, tugas kejaksaan adalah sebagai representasi negara di pengadilan untuk melakukan penuntutan terhadap setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan negara, serta menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana.

Baca juga:

Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

Dalam penjelasan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikatakan bahwa “Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.” Hal ini menunjukkan adanya reformasi substantif terkait cara pandang kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang mereka.

Tags:

Berita Terkait