Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62: Terus Berbenah
Kolom

Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62: Terus Berbenah

Kita semua berharap, di hari jadinya yang ke-62 sekarang, Kejaksaan RI bisa benar-benar memenuhi takdirnya sebagai “Adhyaksa” bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan 5 Menit

Dinilai dari kinerjanya, banyak yang tidak mengetahui, bahwa lembaga kejaksaan telah menjadi lembaga hukum yang mengalami progresivitas meyakinkan dalam beberapa tahun terakhir. Dilansir dari kejaksaan.go.id, dari periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020, bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara, penyidikan sebanyak 986 perkara, penuntutan sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara, upaya hukum sebanyak 723 perkara.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil membongkar dan menuntaskan sejumlah kasus paling fenomenal dan membuat “geger” publik, seperti; skandal Jiwasraya dengan tuntutan dan vonis hukuman berat bagi 6 terdakwa koruptor; tertangkapnya buron Djoko Tjandra; membongkar skandal kasus Jaksa Pinangki; Kasus Impor Tekstil; Kasus Danareksa dan skandal besar lainnya. Selain itu, program Tangkap Buron (Tabur) juga menunjukkan catatan luar biasa. Hanya dalam kurun periode 2019-2020, ada lebih dari 100 buron yang kemudian tertangkap.

Dalam periode yang sama, Korps Adhyaksa ini telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165,- dan RM. 1.412 (seribu empat ratus dua belas ringgit malaysia). Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan dalam periode Oktober 2019 hingga September 2020 mencapai total Rp11.134.755.626.385,72 (sebelas triliun seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen) dan USD. 406.906,- (empat ratus enam ribu sembilan ratus enam Dollar Amerika). (kejaksaan.go.id)

Lebih jauh, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kinerja penindakan kasus korupsi oleh kejaksaan cukup baik dari segi kuantitas jika dibandingkan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW terhadap pemenuhan target penindakan korupsi oleh ketiga institusi pada Januari-Juni 2021.

Sepanjang Januari-Juni 2021, kejaksaan menyelesaikan 151 kasus dengan 363 tersangka dengan potensi nilai kerugian negara Rp26,1 triliun. Adapun kepolisian menangani 45 kasus dengan 82 tersangka dengan potensi nilai kerugian negara Rp338 miliar. Kemudian, KPK menangani 13 kasus dengan menetapkan 37 tersangka dengan potensi nilai kerugian negara Rp 331 miliar. (Kompas.com)

Dengan kuantitas penanganan kasus itu, ICW menilai kejaksaan masuk dalam kategori C atau cukup, Polri masuk dalam kategori E atau sangat buruk, dan KPK masuk dalam kategori D atau buruk. Menurut Survei Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sudah mendapat peningkatan kepercayaan publik. Pada bulan Juli 2020, sebesar 68 persen kemudian naik menjadi 71,3 persen. Meski begitu, bukan berarti tidak ada catatan bagi Kejaksaan. Salah satu pekerjaan berat Kejaksaan ke depan adalah terkait perbaikan mendasar baik secara internal maupun eksternal.

Secara internal Kejaksaan harus mampu menyelesaikan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan serta memaksimalkan pengawasan internal dan pembinaan di lingkungan kejaksaan. Posisi “Kejaksaan sebagai alat negara bukan alat kekuasaan” harus dipahami dengan baik oleh kejaksaan dan juga publik secara luas. Sehingga lembaga ini bisa melayani rakyat secara baik, adil dan proporsional. Selain itu, kejaksaan juga harus menjaga pilar demokrasi dan persatuan bukan justru menjadi alat legitimator salah satu pihak. Jangan sampai perbuatan salah satu oknum yang tidak berbuat netral dapat merusak institusi Kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait