Merefleksi Esensi Pendidikan Tinggi Hukum dalam Bingkai Keadilan Sosial
Terbaru

Merefleksi Esensi Pendidikan Tinggi Hukum dalam Bingkai Keadilan Sosial

Kolaborasi dengan lembaga eksternal seperti lembaga swadaya masyarakat hingga komunitas-komunitas menjadi salah satu upaya agar dapat menanamkan kepekaan keadilan sosial kepada para civitas akademika.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Salah satu perintis dan pengajar  STH Indonesia  Jentera, Rival Ahmad menjadi pembicara dalam lokakarya yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Rabu (10/1/2024). Foto:  STH IndonesiaJentera
Salah satu perintis dan pengajar STH Indonesia Jentera, Rival Ahmad menjadi pembicara dalam lokakarya yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Rabu (10/1/2024). Foto: STH IndonesiaJentera

Kian pudarnya pemikiran  kritis menyoal keadilan sosial dalam pendidikan tinggi menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, pendidikan tinggi hukum cenderung menfokuskan keterampilan hukum untuk beracara atau berprofesi hukum dengan sandaran berfikir pada kepastian hukum. Akibatnya, hukum dan keadilan sosial seakan berpisah jalan. Sarjana hukum kerap tak memiliki kemampuan mengimajinasi apa makna keadilan sosial. Sebaliknya, keadilan cenderung  dibayangkan lebih berpusat cara pandang keadilan formalisme.

Salah seorang perintis dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Rival Ahmad berpandangan, perlunya merumuskan kembali esensi pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Dia mempertanyakan pendidikan tinggi hukum saat ini apakah sekadar memenuhi kebutuhan pasar atau menjadi tempat melahirkan sumber daya manusia unggul dan peka terhadap persoalan keadilan sosial.

”Ketika bicara keadilan sosial bukan hanya persoalan yang terjadi di luar sana, tapi dalam pendidikan tinggi hukum sendiri jangan-jangan sengaja di bawa ke arah sana. Jangan-jangan institusi ini seperti pabrik yang melayani kebutuhan pasar?. Atau menjadi ruang belajar bersama bagi para mahasiswa, dosen dan kelompok-kelompok non-akademik mengenai keadilan,” ujarnya dalam lokakarya dengan tema Social Justice Learning at Law Schools: Courses and Its Development yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Rabu (10/1/2024)

Rival menekankan pentingnya pendidikan tinggi hukum berfokus pada persoalan keadilan sosial. Kolaborasi dengan lembaga eksternal seperti lembaga swadaya masyarakat hingga komunitas-komunitas menjadi salah satu upaya agar dapat menanamkan kepekaan keadilan sosial kepada para civitas akademika.

Baca juga:

Dia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini karena memicu esensi pendidikan tinggi hukum Indonesia. Selain itu, dia berharap kegiatan ini dapat merumuskan peta jalan mengenai pendidikan tinggi hukum yang berfokus pada keadilan sosial.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mendorong perlu adanya kolaborasi berbagai pihak dalam merumuskan pendidikan tinggi hukum berorientasi pada keadilan sosial. Dia menyampaikan pendidikan tinggi hukum berfokus pada keadilan sosial, namun belum terlaksana secara optima.

Tags:

Berita Terkait