Mereposisi Status Tap MPR dalam Sistem Hukum Indonesia
Berita

Mereposisi Status Tap MPR dalam Sistem Hukum Indonesia

Anggota MPR berpandangan Tap MPR masih sebagai panduan sumber hukum materil dan formil dalam proses pembuatan UU dan kebijakan lain. Namun, mantan hakim MK ini menilai Tap MPR hanya sebagai landasan etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Karena masih diberikan kewenangan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. Baca Juga: Putri Bung Karno Persoalkan TAP MPR ke MK

 

Dengan begitu, ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang mengatur MK tidak berwenang menetapkan Tap MPR sebagai batu uji (seperti halnya UUD Tahun 1945). Namun demikian, MK pun tidak menafikan Tap MPR I/2003 dapat menjadi batu penguji. Pasalnya, Tap MPR mendapat kewenangan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. “Sehingga dia (Tap MPR) (masih) memiliki norma,” tegasnya.

 

Hamdan Zoelva yang juga anggota Lembaga Pengkajian MPR itu berpendapat status Tap MPR dinilainya hanya sebagai landasan etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Baginya, MPR yang tidak dapat membuat keputusan berupa ketetapan yang bersifat mengatur alias regeling, kecuali hanya bersifat beschikking (keputusan/ketetapan).

 

Menurutnya, dalam amandemen UUD 1945, penafsiran terhadap UU terhadap UUD Tahun 1945 berada di ranah MK. Karena itu, MPR tak lagi berwenang memberikan pernafsiran terhadap UU. Sebaliknya, MPR pasca amandemen UUD 1945, hanya dapat mengeluarkan produk yang bersifat beschikking menyoal pergantian presiden di tengah jalan, misalnya. “Itu pandangan saya terhadap Tap MPR yang statusnya hukumnya masih berlaku,” kata dia.

 

Maria Farida mengamini pandangan Zoelva. Menurutnya, pengujian terhadap Tap MPR pernah diputuskan MK sebanyak dua kali. Seperti tertuang dalam putusan MK No. 24/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 MK memiliki pandangan.

 

Bunyi putusannya, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak termasuk dalam kewenangan MK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Selain itu, putusan MK No. 75/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 dan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

 

“MK kembali menegaskan pendiriannya sebagaimana pada putusan sebelumnya bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya. Baca Juga: MK Tak Berwenang Uji Tap MPR

Tags:

Berita Terkait