Merpati Ditetapkan Pailit, Ini Respons Kuasa Hukum Eks Pilot
Terbaru

Merpati Ditetapkan Pailit, Ini Respons Kuasa Hukum Eks Pilot

Pemerintah diminta penuhi hak mantan pegawai.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang berminat menyatakan tidak mampu menyediakan dana.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit pada tahun 2020.

Yadi mengatakan keputusan pembatalan perjanjian damai itu membuat kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon kepada mantan karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme keadilan bagi seluruh pihak.

"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ucap Yadi.

Kuasa hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Ex Merpati, Adhiguna A Herwindha, menyayangkan putusan pengadilan untuk menetapkan pailit maskapai penerbangan plat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Meski demikian, dia menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan hukum.

Adhiguna mengungkapkan pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencabutan pembatalan perdamaian yang sudah diajukan. "Iya sangat disayangkan akhirnya pengadilan memutus terlebih dahulu perkara No. 5 ketimbang perkara No. 4, punya kami, PPEM Pilot," ungkap Adhiguna, Selasa (7/6).

Tags:

Berita Terkait