Pertanyaan berikutnya dengan biaya produksi yang lebih tinggi apakah kompetensi di Indonesia lebih baik daripada Vietnam? Jika tidak, maka ini bukan kabar yang menggembirakan bagi dunia usaha karena menanggung ongkos lebih tinggi dengan kualitas yang buruk. “PR Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti meningkatkan kompetensi. Harus ada upaya sistemik dari pemerintah baik melalui jalur formal dan informal,” usul Prasetyo.
Kendati situasi ekonomi global tidak menggembirakan, tapi Prasetyo melihat masih ada peluang. Terkait indeks daya saing dan tingkat kompetitif, posisi Indonesia berada di peringkat 45 dan Vietnam 77. Tapi kekuatan ekonomi Indonesia sekaligus menjadi kelemahan karena ukurannya besar, maka perubahan tidak bisa terjadi secara cepat. Pemangku kepentingan harus memaksimalkan semua sumber ekonomi yang ada di Indonesia.
“Walau situasi tidak mudah, tapi kita punya peluang. Siapapun yang menang harus pastikan dunia usaha bisa melaju berjalan usahanya agar ekonomi bisa terakselerasi,” harap Prasetyo.
Menyusun peta jalan serupa
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengimbau kalangan serikat buruh untuk menyusun peta jalan serupa sebagai masukan kepada pemerintah. Idealnya, Apindo dan serikat butuh saling berkoordinasi untuk memberikan masukan kepada pemerintah, sehingga masalah ketenagakerjaan ke depan bisa berjalan lebih baik.
Timboel menyebut sedikitnya ada 3 hal penting yang perlu dimasukan dalam peta jalan guna mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja.Pertama, revisi UU Ketenagakerjaan agar mampu menjawab kondisi kekinian. Kedua, memastikan pelatihan vokasional segera dilaksanakan dengan memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja. Serta pembiayaan murah bagi buruh untuk mendapatkan sertifikasi. Pemerintah berperan penting untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan SDM yang ada.
Ketiga, pelaksanaan jaminan sosial untuk seluruh pekerja baik formal dan informal. Bagi pekerja informal yang miskin dan tidak mampu, Timboel mengusulkan pemerintah untuk membantu membayar iuran melalui skema penerima bantuan iuran (PBI). Saat ini skema PBI hanya untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar pekerja informal bisa mengikuti program jaminan pensiun. Untuk itu, Timboel merekomendasikan pemerintah merevisi PP No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, sehingga memuat pasal yang mewajibkan seluruh pekerja ikut 5 program jaminan sosial. Aturan ini nantinya berlaku untuk pekerja di seluruh industri baik skala kecil, menengah, dan besar.