Namun, Tusani Djupri selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang menyidangkan perkara babak kedua antara PKB Matori Abdul Jalil Vs PKB Alwi Shihab menunda kembali persidangan untuk yang kedua kalinya. Tusani meminta kepada para pihak prinsipal (asli), untuk datang ke persidangan agar bisa berdamai.
KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alwi Shihab, dan Matori Abdul Jalil kalau bisa hadir pada persidangan pekan depan (14/11) untuk dimintai kesediaan berdamai. "Ini penting, karena kewajiban hakim untuk mendamaikan terlebih dahulu pihak-pihak yang bersengketa. Tapi kalau ternyata tidak bisa, maka sidang lanjut," ujar Tusani.
Akibat penundaan, persidangan gugatan babak kedua antara PKB Matori Vs PKB Alwi Shihab kembali tertunda untuk kedua kalinya. Padahal, agenda persidangan hari ini (7/11) baru memasuki sidang pertama untuk membacakan surat gugatan.
Usai persidangan, Hanafia mengaku kecewa atas penundaan sidang. Ia menganggap, seharusnya hakim tidak menunda-nunda persidangan. Alasannya, ini melanggar asas persidangan cepat, murah, sederhana dan berbiaya ringan. "Apalagi perdamaian bisa dilakukan selama proses berjalan," cetusnya.
Namun, baik Hanafia maupun kuasa hukum Alwi Shihab dan Gus Dur belum bisa menjamin kliennya bisa hadir pada persidangan mendatang. Hanafia menegaskan, aneh bila hakim memaksakan kliennya harus hadir pada persidangan minggu depan. Padahal, ia sudah diberikan kuasa oleh Matori untuk mewakili hak-haknya di pengadilan.
Hanafia mengaku, kliennya belum bisa menerima syarat perdamaian apapun selama gugatan belum dibacakan. "Secara logika, kami yang mengugat. Jadi, dengarkan dahulu tututan kami. Baru bicara soal syarat damai," tegasnya.
Tidak beda
Gugatan PKB Matori terhadap PKB Alwi Shihab sebenarya bukalah barang baru lagi. Matori sudah dua kali mengugat PKB Alwi Shihab. Tapi gugatan pertamanya ditolak karena ia tidak memasukkan H.Z Arifin Junaidi sebagai pihak yang harus digugat.