Mewaspadai Risiko TPPU-Pendanaan Terorisme pada Transformasi Teknologi Informasi
Utama

Mewaspadai Risiko TPPU-Pendanaan Terorisme pada Transformasi Teknologi Informasi

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT) semakin berisiko tinggi terjadi seiring perkembangan teknologi informasi sektor jasa keuangan atau financial technology (fintech).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Kalimat menikmati hasil tindak pidana yaitu disebut pencucian uang. Yang bisa dikriminal karena menikmati kejahatannya,” ungkap Ivan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto mengungkapkan masifnya perkembangan teknologi informasi menciptakan modus baru TPPU-PT.  

“PPATK sudah fokus pada perbankan dan transaksi besar, ada pergeseran TPPU-PT ini modus dan polanya sudah berubah, karena mereka tahu perbankan sudah sulit sehingga beralih ke fintech,” jelas Teguh.

Untuk mencegah TPPU-PT pada fintech, Teguh menekankan pentingnya penerapane-KYC (you’re your customer) secara ketat.

“Bagaimana teknis tracking-nya karena transaksinya kecil-kecil (pada fintech). KYC-nya sudah enggak seketat di awal-awal. Namun, saya lihat di akhir-akhir KYC-nya sudah semakin kena, walaupun dengan elektronik, KYC sudah berjalan dengan baik,” ungkap Teguh.

Perkembangan industri jasa keuangan sangat pesat saat ini seiring kemajuan teknologi informasi. Salah satu sektor yang sedang tumbuh yaitu jasa keuangan digital. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyampaikan terdapat 21 juta nasabah bank konvensional bermigrasi ke digital dan terjadi pertumbuhan tinggi pada penggunaan transaksi uang elektronik.

Seiring dengan kemajuan tersebut, salah satu hal yang harus diwaspadai yaitu risiko pencucian uang pada jasa keuangan digital. Sebab, proses transaksi yang tanpa mengharuskan kehadiran fisik menjadi celah kejahatan yang harus diwaspadai khususnya perusahaan jasa keuangan digital.

“Transkasi digital juga berakibat pencucian uang, khususnya hasil-hasil korupsi. Dan kita lihat juga beberapa yang sudah nampak di global,” ungkap Direktur Utama LPPI Edy Setiadi dalam acara “Mitigasi Risiko Pencucian Uang di Era Digital” pada Juli silam.

Edy menyampaikan terdapat kasus pencucian uang dengan memanfaatkan layanan jasa keuangan digital seperti yang terjadi di Jerman. Dalam kasus tersebut, terdapat transaksi digital palsu senilai Rp 29,6 triliun. Sementara itu, dia juga menjelaskan berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara terdapat 88,4 juta serangan siber terhadap transaksi digital.

Tags:

Berita Terkait