Minim, Kontribusi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Hukum
Berita

Minim, Kontribusi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Hukum

Kontribusi pembaharuan hukum yang digulirkan oleh pihak-pihak di luar negara tidak terakomodasi dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) lima tahun.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Hal itu, masih menurut Enny, juga menimpa rumusan RUU RPJP yang cakupan materinya belum visioner. Dengan adanya RPJM, RUU RPJP akan bersifat linier dengan RPJM karena RPJM sudah terlanjur ada, jelas Enny kepada hukumonline di sela-sela lokakarya.

 

Menyerap aspirasi

Penelitian yang dilakukan KHN-UGM menyimpulkan bahwa program-program pembangunan yang terumuskan tidak mempertimbangkan kemungkinan dinamika yang terjadi di masyarakat. Disebutkan, untuk mengelola dan mewujudkan desain pembangunan diperlukan adanya sebuah forum yang secara politis independen dan non partisan, serta dari aspek substansi memiliki kompetensi dan kapasitas untuk melakukan sinkronisasi berbagai usulan program pembangunan hukum nasional.

 

Penelitian tersebut tidak menafikkan fakta bahwa Bappenas melakukan penyerapan aspirasi dengan melihat program pembangunan hukum yang diusulkan oleh berbagai komponen mulai dari partai politik, calon presiden dan wakil presiden, lembaga penegak hukum, Law Summit III, dan lembaga swadaya masyarakat.

 

Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa menarik untuk mengetahui sejauh mana penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan Bappenas dalam penyusunan RPJM dikaji korelasi dan serapan hasilnya mengingat pada era reformasi sangat banyak bentuk kontribusi program-program pembangunan dari berbagai pihak yang disampaikan langsung maupun tidak.
Tags: