Minus Antasari, Komisi III Ragukan Kepemimpinan KPK
Berita

Minus Antasari, Komisi III Ragukan Kepemimpinan KPK

Empat pimpinan KPK yang tersisa menegaskan pengambilan keputusan di KPK tetap sah. Rapat ditunda minggu depan.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Kolega Bibit, Chandra M Hamzah menjelaskan keputusan pengambilalihan pimpinan KPK oleh empat Komisioner yang tersisa, merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat Minggu (3/5) di kediaman Antasari. Keputusan ini bahkan didukung juga oleh Antasari. Saat itu Pak Antasari setuju, dan statusnya masih menjadi saksi, tukasnya.

 

Berbeda pendapat, Anggota Komisi III Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pengambilalihan tampuk pimpinan KPK oleh empat Komisioner merupakan hal yang tepat, dan patut dihargai. Pimpinan KPK tetap ini termasuk Antasari Azhar. Sampai hari ini beliau masih menjadi ketua KPK, tukasnya. Maka dari itu, Agun mendukung Chandra M Hamzah dkk tetap menjalankan fungsi dan tugas KPK.

                                

Terbentur Waktu

Menurut Agun, pergantian seorang ketua KPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada prosedur yang cukup panjang harus dilewati. Sesuai bunyi UU KPK, maka harus ada nama yang diusulkan oleh Presiden melalui panitia seleksi. Pengganti tidak otomatis jadi, anggota KPK yang diganti harus dipilih lagi dengan nama yang diusulkan oleh presiden sebanyak dua orang, dari dua orang tersebut dipilih salah satunya. Jika sudah terpilih orang tersebut tidak langsung menjadi ketua KPK, karena proses pemilihan ketua KPK dipilih lagi oleh Komisi III. Saya berharap semua hargai lebih bagaimana kondisi KPK ke depan, paparnya.

 

Sementara, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Antasari Azhar berkenan mengundurkan diri. Menurut Trimedya, opsi ini relatif lebih cepat prosesnya dibandingkan menunggu untuk diberhentikan secara permanen. Pak Antasari kan sudah menunjukkan sikap baik selama dalam pemeriksaan dan legowo posisinya digantikan bergiliran. Oleh karena itu, akan lebih baik kalau Pak Antasari libur, sehingga Presiden cepat mengajukan penggantinya, katanya.

 

Dengan mengundurkan diri, Trimedya berharap pelaksanaan tugas KPK tidak terhambat. Ia menegaskan misi pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK harus tetap dijaga kontinuitasnya. Kami ingin KPK dapat berjalan lancar seperti biasanya, karena penegakan anti korupsi harus terus berjalan, ujarnya.

 

Dari berbagai pandangan sejumlah anggota Komisi III, rapat dengar pendapat tidak menghasilkan keputusan atau rekomendasi apapun. Setelah melalui rapat internal antara Pimpinan Komisi III dengan Pimpinan KPK dan Gabungan Kelompok Fraksi (Gapoksi), diputuskan bahwa rapat ditunda hingga minggu depan.

 

Ada dua hal yang menjadi pembicaraan, pertama perbedaan penafsiran dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) soal legal standing. Kedua pertemuan malam ini kita tutup untuk agendakan rapat berikutnya pada minggu depan, kemungkinan selasa atau rabu, karena hari senin kita ada rapat dengan Kejaksaan Agung, jelas Trimedya.

Tags: