Minyak Goreng Masih Langka, Ini Opsi yang Ditawarkan Ombudsman
Terbaru

Minyak Goreng Masih Langka, Ini Opsi yang Ditawarkan Ombudsman

Apabila harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana diserahkan sesuai mekanisme pasar, maka para produsen akan bersaing sehingga menutup celah bagi spekulan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ketersediaan minyak goreng berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI merujuk hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022 dibandingkan hasil pemeriksaan pada 15 maret 2022 untuk minyak curah ketersediaannya naik sebesar 2,5%. Adapun untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersediaanya turun 12,7%. Sedangkan untuk premium ketersediaannya turun sebesar 31,11%.

Sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan persoalan minyak goreng ini tidak hanya terjadi di hilir tetapi perlu dilihat dari hulu.

“Persoaan hulu adalah persoalan pasar atau persaingan, kita bisa lihat apakah ada dugaan kartel atau oligopoli dan bentuk persaingan tidak sehat lainnya. Sedangkan soal hulunya, pemerintah dinilai tidak efektif dalam menentukan kebijakan satu harga karena komoditas minyak goreng yang tidak dikuasai pemerintah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

YLKI pun melayangkan lima catatan terkait polemik minyak goreng terhadap pemerintah. Pertama, persoalan hulu yang belum terungkap. Pemerintah dinilai tidak menguasai persoalan minyak goreng, karena pemerintah tidak memegang barangnya, berbeda dengan beras yang memiliki lembaga pemerintah yang mengaturnya yaitu bulog, sedangkan minyak goreng dipegang oleh swasta.

Persoalan hulu harus di kulik, karena indikator tersebut mengkhawatirkan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng, yang ditengarai dipegang oleh produsen besar yang sama, sehingga berpotensi adanya praktek persaingan tidak sehat.

Kedua, masyarakat masih mengantri untuk mendapatkan minyak goreng yang artinya kekacauan ini belum pulih. YLKI telah melakukan survei terhadap keberadan ketersedian minyak goreng di kawasan Jabodetabek yg hasilnya hanya 10% yang menyediakan minyak goreng yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ketiga, Pemerintah kurang mengantisipasi adanya fenomena global bisnis CPO sebagai bahan baku minyak goreng. Di satu sisi Indonesia penghasil CPO terbesar, tapi nyatanya ada beberapa poin yang tidak diantisipasi bahwa harga ditentukan bukan oleh Indonesia tetapi oleh negara lain.

Keempat, Adanya bahan baku CPO untuk sektor energi. Saat ini Pemerintah sedang getol membuat kebijakan B30 untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Dan kelima, intervensi harga yang ditetapkan pemerintah tidak mengatasi persoalan karena hulunya bermasalah.

Tags:

Berita Terkait