MK: Eksekusi Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan Hanya Alternatif
Terbaru

MK: Eksekusi Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan Hanya Alternatif

Dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik adanya wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia. Bila debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan mudah oleh kreditur.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Seperti diketahui, melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan pihak debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji.

Dalam amar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 disebutkan “Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia berikut penjelasannya sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Putusan MK itu intinya memberi tafsir Pasal 15 ayat (1-3) UU Jaminan Fidusia terkait cidera janji (wanprestasi) dalam eksekusi jaminan fidusia. Awalnya, pasal itu ditafsirkan jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang) seperti halnya putusan pengadilan yang telah inkracht.

Kini, sertifikat jaminan fidusia, yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam putusan itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan apakah benar telah terjadinya cidera janji?

Tags:

Berita Terkait