Pada 14 April 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan permohonan terpisah. Permohonan pertama dengan nomor perkara 108/PUU-XX/2022 diajukan Leonardo Siahaan (karyawan swasta). Ia menguji Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang berbunyi, “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.
Permohonan kedua dengan nomor perkara 110/PUU-XX/2022 diajukan Dian Leonaro Benny (karyawan swasta). Ia menguji Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang berbunyi, “Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar Putusan MK No. 108/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Jum’at (14/4/2023) lalu.
Baca Juga:
- Warga Bekasi Ajukan Uji Materi Pertama UU Pelindungan Data Pribadi
- Pemerintah Sebut UU PDP Berikan Perlindungan Hukum
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pemrosesan data pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga adalah bentuk kegiatan pemrosesan data pribadi yang hanya dilakukan dalam kegiatan pribadi. Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan dalam ranah privat yang tentu saja kegiatan pemrosesan data tersebut bersifat non-komersial.
Tanpa bermaksud menilai kasus yang dialami pemohon bahwa kegiatan pemrosesan data pribadi dilakukan terhadap kegiatan bisnis atau e-commerce meskipun kegiatan tersebut adalah kegiatan pribadi atau rumah tangga dan kegiatan tersebut dilakukan di rumah. Namun, kegiatan pemrosesan data pribadi seperti ini tidak dapat dikecualikan sebagaimana diatur norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP, melainkan termasuk kegiatan yang sudah termaktub dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PDP.
“Dengan demikian, kegiatan pemrosesan data pribadi tersebut harus memenuhi syarat-syarat dan tunduk serta patuh pada semua ketentuan dan kewajiban dalam UU 27/2022,’ demikian bunyi salah satu pertimbangan Mahkamah.
Menurut Mahkamah, justru keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 memberi pelindungan kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga, atau ranah privat. Norma a quo memberi pelindungan hak privasi sebagai orang perseorangan dalam menggunakan data pribadi untuk terbatas pada tujuan pribadi ataupun rumah tangga yang tidak perlu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 27/2022. Seperti ketentuan mengenai pemenuhan prinsip pemrosesan data pribadi, dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi, beserta kewajiban dan hal-hal lain yang bersifat membebani kegiatan pribadi atau rumah tangga, kecuali jika kegiatan pribadi atau rumah tangga tersebut ternyata disalahgunakan untuk kegiatan profit oriented (e-commerce), maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU 27/2022.
Oleh karenanya, norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 telah memberikan pelindungan kepada pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Hal ini tidak melanggar hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Apabila permohonan pemohon agar Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 dikabulkan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini justru akan menghilangkan pelindungan terhadap data pribadi sebagai hak privasi yang dimiliki oleh pemilik data. Di samping akan menghilangkan batasan atau terminologi tentang pengendali data beserta unsur-unsur subjek hukumnya. Dengan demikian, dalil pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak beralasan menurut hukum
Pengecualian memiliki hubungan yang erat
Sementara itu, dalam Putusan MK No.110/PUU-XX/2022 yang diajukan Dian Leonaro Benny, Mahkamah pun menolak seluruhnya permohonan pengujian Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan norma yang termuat dalam Bab IV tentang Hak Subjek Data Pribadi itu dalamnya termuat sembilan pasal yang mengatur hak subjek pribadi. Pada norma tersebut tidak hanya mengatur kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, tetapi juga untuk kegiatan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Oleh karenanya, kelima pengecualian pada pasal tersebut memiliki hubungan yang erat dan saling terkait dalam penerapannya. Bagi Mahkamah, asas kepentingan umum mempunyai fungsi fundamental yang mengimplementasikan perlindungan data pribadi harus memperhatikan kepentingan umum secara luas. Hal ini selaras dengan yang telah dijelaskan secara ekplisit dalam Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP.
“Apabila pembatasan pengertian kepentingan pertahanan dan keamanan nasional dibatasi secara rigid, hal tersebut akan mempersempit makna kepentingan pertahanan dan keamanan nasional serta membatasi jangkauan pengertian kepentingan umum baik dalam penyelenggaraan negara maupun fungsinya sebagai asas dari UU PDP. Dengan demikian, apabila norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dinyatakan inkonstitusional akan berakibat terjadinya kekosongan hukum terutama berkaitan dengan pengaturan soal pengecualiaan akan hak subjek data pribadi yang dapat diajukan keberatan padahal kepentingan umum termasuk pertahanan dan keamanan nasional diperlukan.”
Sebelumnya, dalam permohonan Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 yang diajukan Leonardo Siahaan disebutkan Pasal 2 ayat (2) UU PDP dinilai belum memberikan payung hukum bagi pengguna data pribadi, khususnya bagi pelaku bisnis e-commerce berskala rumah tangga. Sebab, dalam pelaksanaan usaha ini, rentan akan kebocoran data, utamanya saat transaksi finansial yang dapat saja dilakukan oleh peretas dengan melakukan cybercrime economy demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Pemanfaatan teknologi informasi mengakibatkan data pribadi seseorang mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihal lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi. Hal ini mengancam hak konstitusional subjek data pribadi. Selain itu, perlindungan data pribadi tergolong pada perlindungan HAM. Dengan demikian pengaturan mengenai data pribadi menjadi manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak dasar manusia. Oleh karena itu, UU PDP tidak menjawab perlindungan terhadap hak subjek data pribadi.
Sementara dalam permohonan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang diajukan Dian Leonaro Benny disebutkan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Bahwa perlindungan data diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan privasi sebagai individu. Menurut Pemohon, privasi berkaitan dengan hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada hak lain, tetapi hak tersebut akan hilang apabila seseorang mempublikasikan hal-hal yang bersifat pribadi pada masyarakat umum.
Dalam pelanggaran privasi terdapat kerugian yang sulit untuk dinilai. Kerugian yang dialami dapat mengganggu kehidupan pribadi, sehingga pihak korban wajib mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita tersebut. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak secara terang dan jelas menjelaskan secara pasti dan akurat mengenai yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan keamanan nasional”. Sehingga pasal a quo berpotensi menjadi pasal yang multitafsir dan bermasalah di kemudian hari dan digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-hak subjek data pribadi.
















