Pemerintah Sebut UU PDP Berikan Perlindungan Hukum
Terbaru

Pemerintah Sebut UU PDP Berikan Perlindungan Hukum

Makna pengecualiaan dalam UU PDP terhadap perseorangan yakni individu yang melakukan pemrosesan data pribadi sepanjang untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga tidak dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. Dengan kata lain, individu tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban sebagai pengendali data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Belum genap dua bulan pasca disahkan pada 17 Oktober 2022, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2022. Terdapat dua pihak yang mengajukan judicial review yakni Leonardo Siahaan dan Dian Leonaro Benny.

Hari ini, MK menggelar sidang keempat terkait Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 sekaligus Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Dilansir dari laman resmi MK, Abrijani mengatakan UU PDP mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. Sehingga ia bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP. Oleh karena itu, dalil kerugian dari Pemohon Perkara 108/PUU-XX/2022 sesungguhnya telah terakomodir dalam Pasal 2 ayat (1) UU PDP yang mengatur bahwa norma tersebut berlaku untuk setiap orang.

Baca Juga:

Lebih lanjut Abrijani menyebutkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP pada frasa ”kegiatan pribadi” atau “kegiatan rumah tangga” memiliki esensi berupa kegiatan dalam ranah privat yang memiliki sifat personal, nonkomersial, dan nonprofesional. Pengecualiaan yang diatur dalam pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia khususnya menjaga hak privasi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Makna pengecualiaan dalam UU PDP terhadap perseorangan yakni individu yang melakukan pemrosesan data pribadi sepanjang untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga tidak dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. Dengan kata lain, individu tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban sebagai pengendali data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP tersebut,” sebut Abrijani dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sementara itu terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022, Pemerintah berpendapat batasan pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang. Sebab pengecualian yang dilakukan harus berada dalam koridor yang telah ditentukan undang-undang terkait pertahanan dan keamanan nasional. Abrijani menegaskan bahwa UU PDP harus dipahami secara konteks sistem hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait