Ternyata, bukan Joni saja yang tak setuju dengan putusan MK tersebut. Empat hakim konstitusi juga mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Maruarar Siahaan, Harjono, Muhammad Alim, dan Achmad Sodiki. M Alim bahkan mengkritik perlakuan berbeda antara minuman keras dan rokok yang sama-sama merupakan zat adiktif. Bila iklan minuman keras karena bersifat adiktif, berarti rokok juga harus dilarang.
Sedangkan Maruarar menilai larangan iklan rokok di media penyiaran sangat dibutuhkan untuk menekan perokok usia muda. ”Generasi penerus merupakan pribadi yang mendapat perlindungan yang khusus,” ujarnya.
Sodiki pun berpikiran sama. Menurutnya, bobot hukum merosot bila tak peduli dengan ancaman kematian melalui zat yang terkandung dalam rokok bagi generasi muda. ”Lalu, kebangaan apakah yang hendak diraih dengan merenggut masa depan anak-anak bangsa ini, jika hukum ternyata tidak mampu memadamkan puntung rokok?” sindirnya. Dalam konteks ini, Ia bahkan secara tegas menyatakan hukum telah melupakan tugasnya untuk memanusiakan dan memuliakan manusia.
Harjono juga memaparkan sikapnya tentang rokok. Ia mengakui merokok adalah sebuah pilihan individu dan negara tidak dapat melarang seseorang untuk tidak merokok. ”Namun, negara dapat membatasinya,” tutur Harjono. Salah satunya adalah dengan melarang iklan rokok di media penyiaran.
Perbedaan sikap para hakim konstitusi dalam putusan ini memang sangat tipis. Lima hakim konstitusi melawan empat hakim konstitusi. Uniknya, dari kelompok mayoritas, dua hakim konstitusi pernah mengaku sebagai perokok berat. Yakni, Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar. Tapi tak semua hakim perokok yang berada di kelompok mayoritas. Tiga hakim konstitusi lain bukan perokok
















