Pedagang Asongan Uji UU Kesehatan
Utama

Pedagang Asongan Uji UU Kesehatan

Pemohon berargumen merokok adalah perbuatan legal dan sudah diakui oleh putusan MK.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Pedagang asongan uji UU kesehatan di MK. Foto: SGP
Pedagang asongan uji UU kesehatan di MK. Foto: SGP

Pengaturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur Pasal 115 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berikut penjelasannya kembali dipersoalkan sejumlah warga negara yang pro rokok. Mereka adalah Muhidin Sapdiana, Dulkarim, Deden (pemohon I) selaku pedagang asongan dan A Zulvan Kurniawan, Indra Gunawan, Rini (pemohon II) yang mengklaim sebagai perokok.

 

“Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur Kawasan tanpa rokok merupakan bentuk pembatasan oleh negara terhadap penggunaan barang legal,” tutur kuasa hukum pemohon, Otong Satyagraha dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Anwar Usman di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/12).

 

Pasal 115 ayat (1) menyebutkan “kawasan tanpa rokok antara lain: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Penjelasannya menyebutkan khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. 

 

Sebagaimana diketahui, pasal yang sama juga tengah diuji oleh Enryo Oktavian, Abhisam Demosa, dan Irwan Sofyan. Enryo dkk merupakan perokok aktif yang tidak bisa merokok di kantor tempatnya bekerja lantaran tidak disediakan ruang khusus merokok. Perkara ini tinggal menunggu sidang pengucapan putusan.    

 

Otong mengatakan pemohon I merasa dirugikan secara materil akibat adanya pengaturan tempat-tempat yang tergolong KTR. Sebab, masyarakat tidak bisa merokok (di tempat-tempat KTR, red) yang mengakibatkan tidak ada yang membeli rokok dari para pedagang asongan.

 

“Adanya pengaturan tempat-tempat yang tergolong KTR telah mengakibatkan tidak ada jaminan terhadap pemohon I untuk memperoleh hak bekerja/berusaha untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Pemohon II juga dirugikan haknya untuk mengkomsumsi rokok,” katanya.

 

Terlebih, lanjut Otong, aktivitas merokok adalah tindakan yang sah atau legal yang dilindungi undang-undang. Selain itu, lewat putusannya, MK juga telah mengakui bahwa rokok sebagai produk legal dan kegiatan merokok merupakan hak setiap individu perokok.

Tags: