Senin (23/7) kemarin, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan permohonan Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pemohonnya direksi dan pemegang saham PT Baraventura Pratama bersama dua perorangan warga negara yang merasa dirugikan akibat berlakunya pasal yang mengatur pihak-pihak yang berhak mengajukan pembubaran PT ke Pengadilan Niaga.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum para pemohon, Maqdir Ismail mengatakan para pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya penjelasan pasal tersebut. Dia menilai pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama 3 tahun atau lebih karena tidak memberi kepastian pihak mana yang paling berhak membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan ke instansi pajak.
Dia mempertanyakan apakah hak pengajuan pembubaran perseroan tersebut hanya diberikan kepada satu pihak saja atau semua pihak seperti yang disebutkan dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT yakni pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. “(Akibatnya) para pemohon sulit dan tidak bisa membubarkan PT sendiri akibat saling sandra antar pemegang saham karena terganjal adanya penjelasan ketentuan itu,” ujar Maqdir kepada Hukumonline, Jum’at (27/7/2018).
Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain: a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak.”
Selengkapnya Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT menyebutkan, “Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas: c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.”
“Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a itu bertentangan dengan redaksi bunyi norma pasalnya sendiri karena berpotensi memberi keuntungan atau hak kepada satu pihak saja dalam pembubaran sebuah PT,” kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan kliennya dengan teman-temannya pernah bersengketa berhubungan dengan kedudukan bagaimana cara membubarkan satu perseroan. Akan tetapi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasasi di MA menilai tidak dapat membubarkan PT karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau prematur.
Padahal, pemohon telah mengikuti prosedur yang diatur dalam UU PT dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. “Tetapi, para pemohon selaku pemegang saham dan direksi PT tidak dapat membubarkannya. Padahal, Pasal 146 ayat (1) huruf c sangat jelas bahwa pengadilan negeri dapat melakukan pembubaran PT atas permohonan pemegang saham, direksi, dewan Komisaris karena tersangkut bunyi Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a,” tegasnya.
Atas dasar itu, para pemohon meminta kepada Mahkamah agar Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU Perseroan Terbatas dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan bahwa suatu perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama tiga tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi pajak dapat disampaikan oleh direksi atau pemegang saham atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.
“Jadi, sekali lagi kita meminta untuk mengembalikan/menekankan fungsi awal bunyi Pasal 146 ayat (1) huruf c ke dalam penjelasannya,” pintanya.
Penegasan legal standing
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Panel Manahan M.P. Sitompul meminta agar pemohon sebagai direktur dan pemegang PT Baraventura sekaligus sebagai perseorangan warga negara mesti dibedakan.
“Ini Pemohon I sebagai direktur dan Pemohon III namanya sama, tetapi ini kedudukan beda. Pemohon II juga sebagai perseorangan. Untuk Pemohon I sebagai direktur apakah otomatis berhak mewakili perseroan di dalam dan luar pengadilan? Ini perlu penegasan lebih lanjut dihubungkan dengan anggaran dasar perseroannya,” kata Manahan.
Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon menyederhanakan substansi permohonan dan memberi penjelasan keterkaitan antara perseroan lain yang disebut dalam permohonan dengan perseroan yang mengajukan diri sebagai Pemohon I. “Ini disebutkan PT AKES dan ada PT Baraventura. Apakah ada keterkaitan kasus konkret yang dialami, sehingga menghambat implementasi konstitusional Pemohon yang perkaranya pernah bergulir di tingkat MA yang kemudian berdasarkan Putusan MA No. 1618 K/PDT 2016. Korelasinya di mana? Kerugian potensialnya seperti apa?” tanya Suhartoyo.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar Pemohon mempertegas posita agar para Hakim Konstitusi teryakinkan bahwa persoalan yang dimohonkan bukan persoalan implementasi, tetapi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dari penjelasan norma a quo. “Ini perlu lebih dielaborasi lebih lanjut, sehingga bisa meyakinkan kita,” kata Arief.
















