Lebih lanjut, Mahfud menolak bila hanya pemohon pengujian UU Penodaan Agama yang disebut sebagai pejuang HAM. “Bagi saya, yang berperkara di MK itu, termasuk yang ingin UU Penodaan Agama itu dipertahankan, tak kalah militansinya sebagai pejuang HAM,” tukasnya.
Mahfud menyayangkan sikap anak-anak muda selaku pemohon itu yang kebabalasan. “Kita tak boleh terjebak dalam kegenitan, bahwa kalau berani mempersoalkan itu lalu disebut tokoh HAM sedang yang lainnya bukan. Itu genit yang kebablasan,” pungkasnya.
Selama ini, lanjut Mahfud, perilaku pihak-pihak yang berperkara di MK hampir seragam. Bila permohonannya dikalahkan, mereka menuding hakim MK tidak independen dan diintervensi oleh kekuatan luar. Bila permohonannya dimenangkan, mereka sering gombal dengan menyebut hakim MK sebagai negarawan yang paham konstitusi. “Saya menyayangkan, jika anak-anak muda yang tampak pintar itu ikut-ikutan menggunakan rumus seperti itu,” pungkasnya.