Berbeda, MK menganggap mekanisme pengisian jabatan pimpinan KPK merupakan tuntutan dari dinamika sosial politik dalam penegakan hukum yang masuk ranah kebijakan pembentuk undang-undang.
ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian kedua pasal itu diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid dan dosen Fakultas Hukum UII Jogjakarta Sri Hastuti Puspitasari. Selain menguji ketentuan pemilihan anggota KY, keduanya pun menguji konstitusionalitas ketentuan seleksi pimpinan KPK.
Pasal 30 ayat (1), (10), (11) UU KPK mengenai seleksi pimpinan KPK itu