MK Jamin Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil
Sengketa Pilpres 2019:

MK Jamin Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

Para pihak berharap MK bisa memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya dan menerima apapun keputusan Majelis.

Aida Mardatillah/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Foto: RES

Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin akan memutuskan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Waki Presiden 2019 secara adil sesuai perintah agama yang dianutnya. Hal ini pula akan dilakukan delapan hakim konstitusi lainnya yang menjadi anggota Majelis.   

 

“Bagi kami Majelis Hakim yang beragama Islam, Insya Allah akan berpegang teguh amanat QS An-Nisa (4): 58. Bagi Hakim Manahan Sitompul berpegang teguh pada amanat Perjanjian Lama dan Hakim Palguna berpegang teguh pada Kitabnya,” ujar Anwar Usman sebelum menutup sidang kelima sengketa hasil Pilpres di ruang sidang MK, Jum’at (21/6/2019) malam.      

 

Dalam kesempatan ini, Anwar Usman sempat melantunkan ayat suci al-Qur’an tersebut dengan bahasa Arab disertai dengan terjemahannya. "….Apabila kamu mengadili perkara diantara sesama manusia, maka hukumlah (tetapkanlah) dengan adil…." Ini akan kita pegang teguh," ucap Anwar.

 

Anwar menambahkan seperti telah disampaikan pada awal sidang, sidang ini peradilan cepat karena keterbatasan waktu. Setelah sidang selesai, kata Anwar, apa yang terjadi (fakta persidangan) pada ruang sidang akan langsung dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami akan berdebat dari apa yang Bapak-Bapak sungguhkan di hadapan Kami. Kami akan ber-ijtihad mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar. 

 

"Terus terang saya merasa terharu dan terima kasih, suasana persidangan yang diwarnai perdebatan luar biasa dan ditonton oleh rakyat Indonesia, dan juga bagaimana kekeluargaan terbentuk disini."

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya siap menerima apapun keputusan MK atas PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini. Yang pasti, semua pihak berhendak mewujudkan keadilan untuk bangsa ini sesuai QS An-Nisa: 135 yang dipajang di gedung MK.      

 

"Semua pihak yang hadir, pihak kami, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, semuanya berkehendak mewujudkan/menegakkan keadilan untuk bangsa ini sesuai amanat QS An-Nisa: 135," kata Bambang dalam ruang sidang MK. Baca Juga: Saksi Pihak Terkait Paparkan Proses Rekapitulasi dan ToT Saksi

 

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu Paslon 02 dan mendoakan agar seluruh proses Pemilu berjalan dengan baik. Namun, menurut dia, tugas belum selesai setelah putusan ini lantaran semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik. “Yang terpenting, menjadi tugas bersama meminimalisasi risiko perpecahan karena masyarakat terbelah selama proses pemilihan umum untuk bangsa yang lebih baik," harapnya.

 

Ketua Tim Hukum Paslon 02 Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa PHPU ini. "Apapun putusan MK akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril dalam penyampaian laporan penutupan di ruang sidang MK.

 

Dia mengatakan pihaknya bersyukur telah diberi kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen seluas-luasnya dalam persidangan. Semua alat bukti dan argumen Tim Kuasa Hukum Paslon 01 sebagai Pihak Terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil ini. 

 

Yusril juga mengutip QS An-Nisa (4): 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang MK. Ayat tersebut sempat dilantunkan oleh salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Zulfadli sebagai pernyataan penutup dalam pemeriksaan persidangan ini. Isi ayat tersebut mengingatkan semua pihak akan pentingnya upaya menegakkan keadilan.

 

Ayat tersebut juga, kata Yusril, menjadi pembuka keterangan Pihak Terkait yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. "Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

 

Yusril pun berterima kasih kepada semua pihak yang mengikuti persidangan. Dia juga meminta maaf mengenai kesalahan yang mungkin dilakukan selama persidangan. "Terima kasih dan mohon maaf atas kata-kata yang mungkin terucap baik sengaja maupun tidak sengaja. Bukan saja kepada Majelis Hakim, tapi juga Pemohon, KPU, dan Bawaslu, tapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan persidangan ini," kata dia.

 

Harapan senada disampaikan Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak Termohon agar para hakim MK dapat memberikan hasil putusan persidangan yang seadil-adilnya. "Kita percayakan sepenuhnya kepada yang mulia hakim MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Arief saat penyampaian penutupan.

 

Arief mengaku bersyukur persidangan yang berlangsung selama lima kali tersebut berjalan lancar dan kondusif. Dirinya kemudian mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen penyelenggara pemilu, termasuk KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, penyelenggara pemungutan suara, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara yang telah bekerja keras untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019.

 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama berupaya mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil," kata Arief.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan berharap semua alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat keputusan. "Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan, keterangan tertulis dan alat bukti yang ada akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis yang mulia dalam rangka untuk menegakkan keadilan pemilu," kata Abhan.

Tags:

Berita Terkait