MK Kabulkan Sebagian, Manfaat Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus atau Berkala
Terbaru

MK Kabulkan Sebagian, Manfaat Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus atau Berkala

Penafsiran tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/Resa Esnir
Ilustrasi suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/Resa Esnir

Harapan para pemohon uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akhirnya berbuah hasil. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan sebagian permohonan atas Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2), putusan itu menjadi secercah harapan bagi para pekerja yang memperjuangkan kepastian hak atas manfaat pensiun.

Bagi para pemohon, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan di ruang sidang. Lebih dari itu, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan manfaat pensiun harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak peserta. Walau belum mengakomodasi seluruh permohonan, putusan ini membuka jalan bagi perbaikan regulasi agar hak pekerja di masa pensiun tetap terlindungi.

Mahkamah dalam putusannya menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala”.

Putusan nomor 164/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas permohonan uji materi yang diajukan delapan pekerja/pensiunan. Antara lain Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah, dkk di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, di Senin (29/6/2026).

Baca juga:

Dalam permohonannya, pemohon menyoal ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam program dana pensiun sukarela yang tidak memberi pilihan kepada peserta untuk menerima manfaat secara berkala atau sekaligus. Nah ternyata, Mahkamah telah menjatuhkan putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah pun menilai permohonan para pemohon kehilangan objek. Konsekuensinya, Pasal 164 ayat (1) huruf d UU Nomor 4 Tahun 2023 turut terdampak oleh putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info