MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa
Berita

MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa

Pasangan KarSa tidak terbukti menunggani program Pemprov Jatim.

ASH
Bacaan 2 Menit

Terus Berjuang
Khofifah mengaku kecewa dengan putusan ini karena banyak keterangan saksi pemohon diabaikan termasuk bukti surat-surat yang diajukan. “Saya akan terus berjuang semampu yang bisa saya lakukan untuk menegakkan demokrasi, kebenaran, dan keadilan,” kata Khofifah    

Hal itu terlihat bagaimana bisa APBD dilegalisir dalam bentuk Pergub, bukan dalam bentuk Perda. Yang tujuannya hanya untuk melegalisir hibah dan bansos. “Nilai totalnya Rp8,4 triliun, hibahnya Rp4,988 triliun, bukan itu duit? Bagaimana demokrasi bisa ditegakkan diatas kewenangan melegalisir hibah dan bansos?”   

Kuasa hukum KarSa, Robikin Emhas mengatakan sejak awal meyakini bahwa MK akan menolak permohonan sengketa Pemilukada Jatim ini. Sebab, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan sama sekali tidak memperlihatkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif seperti dituduhkan kepada pasangan KarSa.

“Bukti-bukti dan saksi yang ada sama sekali tidak mendukung dalil adanya politik anggaran dan pelibatan aparatur birokrasi Pemprov Jatim,” kata Robikin Emhas usai sidang pengucapan putusan di Gedung MK.

Selama persidangan berlangsung, pihaknya justru mampu membuktikan dengan bukti-bukti yang meyakinkan di hadapan majelis bahwa proses penetapan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) dan pembelanjaan anggarannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Hasil auditnya juga clear and clean,” katanya.

Bahkan, Khofifah-Herman tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan KarSa terkait kebijakannya yang memihak kepada mereka yang miskin. “Kebijakan pemihakan KarSa terhadap kalangan miskin (budget pro poor) itu sesuatu yang semestinya didukung oleh semua pihak,” kata Robikin.

Sementara Soekarwo sebagai gubernur Jatim terpilih tahun 2013 tidak dapat menutupi rasa suka citanya setelah mendengar permohonan sengketa Pemilukada Jatim ditolak MK. “Semua kita serahkan kepada hukum, demokrasi berbanding lurus dengan hukum. Dari fakta hukum jadi keputusan, ini yang berjalan,” ujarnya sumringah. 

Tags: