MK Luncurkan 30 Buku Beragam Isu Hukum Ketatanegaraan
Utama

MK Luncurkan 30 Buku Beragam Isu Hukum Ketatanegaraan

Penulisnya mulai hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, serta pegawai di lingkungan MK. Perlu memikirkan pendistribusian buku tersebut agar tersebar ke seluruh penjuru Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Acara 'Peluncuran dan Bedah Buku MK' yang digelar secara daring dan luring dari Aula Lantai Dasar Gedung MK Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: RFQ
Acara 'Peluncuran dan Bedah Buku MK' yang digelar secara daring dan luring dari Aula Lantai Dasar Gedung MK Jakarta, Rabu (10/11/2021). Foto: RFQ

Dalam rangka memaknai Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi ke-18 pada 13 Agustus 2021 lalu, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK) telah meluncurkan 30 judul buku. Kegiatan peluncuran buku ini diikuti oleh tamu undangan dalam jaringan (daring/online) dan narasumber secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan di Aula Lantai Dasar Gedung MK Jakarta, Rabu (10/11/2021) kemarin.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Aswanto dalam pembukaan kegiatan mengatakan peluncuran dan bedah buku ini sengaja diadakan bertepatan pada 10 November 2021 dengan maksud memberikan makna bahwa tidak hanya sekadar memperingati Hari Pahlawan, tetapi mungkin pada era sekarang pemaknaannya yakni mengisi hari untuk mengisi kemerdekaan.

“Melalui penerbitan buku-buku itu, tetaplah menyebarkan pengetahuan tentang konstitusi kepada seluruh anak bangsa,” ujar Wakil Ketua MK Prof Aswanto mengawali sambutan saat acara “Peluncuran dan Bedah Buku MK”. Ke-30 buku tersebut merupakan ide dan gagasan dalam perkembangan dunia hukum ketatanegaraan disusun oleh sejumlah penulis dengan berlatar belakang hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, dan pegawai di lingkungan MK.

Aswanto mengatakan adanya korelasi erat antara upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan buku. Hal ini tak lepas dari tanggung jawab semua pihak untuk menjaga marwah konstitusi terutama bagi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Salah satunya, memberi pemahaman soal pentingnya pengetahuan hak konstitusi setiap warga negara melalui literasi dan buku-buku hasil karya atau pemikiran yang dituangkan dalam tulisan ilmiah.

Dia menilai menulis bukanlah perkara mudah, tapi memerlukan keahlian khusus dan wawasan luas agar hasil karya tulisannya memenuhi persyaratan karya ilmiah. Dia berharap di tahun berikutnya bisa bertambah jumlah buku yang diterbitkan. Dalam tiga tahun terakhir, MK telah menerbitkan puluhan buku. “Kita berharap di tahun mendatang jumlah bukunya menjadi lebih banyak,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal MK Prof Muhammad Guntur Hamzah mengatakan terdapat 30 buku yang diluncurkan saat usia MK telah memasuki 18 tahun. Ada sejumlah hakim konstitusi yang menulis ide dan gagasannya seputar hukum ketatanegaraan. Seperti, Prof Saldi Isra, Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foech, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams. Berikutnya mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MA Prof Bagir Manan, serta sejumlah pegawai di lingkungan MK. “Semuanya terdapat 39 penulis,” kata Guntur Hamzah.

Dia menerangkan peluncuran buku oleh MK telah berjalan tiga tahun berturut-turut. Pada periode 2019, MK menerbitkan 24 judul buku. Kemudian pada periode 2020, buku yang diterbitkan bertambah sebanyak 28 buku. Sementara itu, pada periode 2021 ini, MK menerbitkan 30 buku. Awalnya saat kondisi pandemi Covid-19 ini, targetnya tak terlalu banyak buku yang bakal diterbitkan, hanya 18 judul sesuai usia MK saat ini.  

“Tapi, karena antusias para pegawai MK ingin menuangkan ide dan pikirannya dalam sebuah buku, hasilnya di luar ekspektasi. Alhasil, buku yang dihasilkan melampaui target.”  

Bila diakumulasi buku yang diterbitkan sepanjang tiga tahun terakhir berjumlah 82 judul buku. Dia optimis buku yang bakal dihasilkan MK ke depannya bakal bertambah. “Banyak pihak menyebut MK sebagai kampus konstitusi,” ujarnya.

Ketiga puluh judul buku itu antara lain: Perlindungan Penghormatan dan Pemenuhan HAM Domestik dan Internasional; Indonesian Constitutional Law; Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia; Perppu dalam Teori dan Praktik. Kemudian, Greend and Blue Constitusional UUD Berwawasan Nusantara; Birokrasi Modern; Bagir Manan Keterangan ahli di MK; Praktik Hukum Acara MK; Hukum Tata Negara, Sejarah Teori dan Dinamika Ketatanegaraan di Indonesia.

Selanjutnya, Menegakan Keadilan Sengketa Hasil Pilpres, Catatan Media, Fakta dan Pengalaman; Pengujian formil UU di MK, Teori Hukum Acara dan Studi Perbandingan; Konstitusi Anti Korupsi; Hukum Perkawinan dan Dinamikanya; Perkembangan Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktik; Birokrasi 4.0 Penerapan Artificial Inteligence; Politik Hukum Hak Angket DPR Pasca Putusan MK No.36/PUU-XV/2017; Dinamika Implementasi MK Polemik Penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat.

Kemudian, Vexatious Request; Hukum Waris Indonesia, BW, Hukum Islam dan Hukum Adat; Eksistensi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh; Hak Anak, Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Kesehatan, Hak atas Standar Hidup Layak; Indonesia Constitutional Court and Living Constitusion; Hak Politik Mantan Narapidana untuk Dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah; Otoritas Jasa Keuangan, Penjaga Stabilitas Sistem Keuangan Negara.

Selanjutnya, Argumentum in Judicatum Senarai Analisis Konstitusi dan MK; Argumentum in Scriptum, Kompilasi Kajian Konstitusi dan MK; Argumentum in Constitutum, Kapita Selecta Pemikiran Hukum dan Konstitusi; Menegakan Keadilan Pemilu Menjaga Kemurnian Suara Rakyat, Dinamika Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di MK; Servian Pengabdian dan Pemikiran Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati; Hukum Pemerintahan Daerah dalam Penafsiran MK.

Terdistribusi

Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Prof Bagir Manan mengaku bangga dengan hasil karya buku ilmiah dari keluarga besar MK. Sebagai orang yang memilih jalan hidup di bidang pengetahuan ilmu hukum, Bagir paham betul perkembangan dunia hukum berjalan dinamis. Ingatan Bagir berputar puluhan tahun ke belakang, saat dia mendampingi seorang sahabat KH Engkin Zaenal Muttaqien di Bandung.

Kala itu, Kyai Muttaqien begitu Bagir memanggilnya, sedang membenahi Universitas Islam Bandung (Unisba). Bagir dan beberapa temannya kala muda membantu Kyai Muttaqien. Selepas shalat dzuhur, Bagir bersama koleganya berbincang membahas beragam hal. Kyai Muttaqien mendorong Bagir dan koleganya kala itu agar melakoni profesi berkaitan dengan keilmuan secara sungguh-sungguh. Bagir ingat betul pesan yang disampaikan Kyai Muttaqien. “Kikir ilmu itu lebih jahat daripada kikir harta,” ujarnya meniru ucapan Kyai Muttaqien kala itu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Papdjajaran itu bercerita, Kyai Muttaqien beralasan memberikan ilmu yang dimiliki ke orang lain tak akan berkurang sedikitpun, tapi bertambah (amalnya, red). Lain halnya dengan harta, saat dibagikan ke orang lain bakal berkurang. Karenanya, Kyai Muttaqien mengingatkan Bagir agar menempuh jalur keilmuan dan pengetahuan hukum. Dia pun mengingatkan agar para penulis yang mendedikasikan pemikiran dan keilmuannya melalui buku karya ilmiah tersebut menjadi ladang amal shaleh.

“Mendistribusikan ide dan gagasan melalui buku menjadi hal penting yang perlu dipikirkan,” kata Bagir.  

Bagir berpendapat, amal shaleh melalui buku tersebut bergantung pada distribusi agar tersebar ke penjuru Indonesia. Menurutnya, MK dapat berkontribusi, tidak semata menyerahkan ke percetakan dan penerbit buku, tapi menggandeng sejumlah pihak untuk mendistribusikan buku-buku tersebut. Dia berharap buku-buku terbitan MK dapat terdistribusi ke seluruh penjuru Nusantara. “Pikirkan pendistribusian agar orang dapat buku ini dan membacanya. Insya Allah amal shaleh berlipat ganda,” pesannya.

Hukumonline.com

Mantan Ketua MA Prof Bagir Manan.

Ketua MK Periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie mengamini pandangan Prof Bagir Manan. Menurutnya, membangun budaya membaca dan menulis menjadi persoalan bangsa ini. Di era persaingan global, dunia peradilan harus membangun intelektualitas dengan budaya menulis dan membaca. Problemnya, kata Jimly, Indonesia berpenduduk terbesar keempat di dunia dengan minat baca yang rendah.

Hukumonline.com

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie.

Karena itu, MK harus menggandeng Perpustakaan Nasional sebagai upaya menyebarkan pikiran dan gagasan perkembangan ilmu hukum melalui “kampus konstitusi”. Selain itu, bedah buku dapat memanfaatkan media digital seperti Youtube. “Tinggal ini di-manage dengan tokoh-tokoh muda, tidak banyak menghabiskan waktu, dan bisa makin banyak berinovasi di bidang constitutional justice and truth,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Tags:

Berita Terkait