MK Sebut Putusan Uji Syarat Usia Capres-Cawapres dalam Proses Pembahasan
Terbaru

MK Sebut Putusan Uji Syarat Usia Capres-Cawapres dalam Proses Pembahasan

Kepaniteraan MK belum menentukan jadwal putusan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini. MK harus cermat dalam memutuskan permohonan ini.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang pleno pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan agenda mendengarkan pihak terkat di ruang sidang MK, Selasa (8/8/2023) lalu. Foto: RES
Suasana sidang pleno pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan agenda mendengarkan pihak terkat di ruang sidang MK, Selasa (8/8/2023) lalu. Foto: RES

Pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan sejumlah pihak tengah menjadi sorotan publik. Tujuan pengujian pasal tersebut agar dimaknai menurunkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun menjadi 35 tahun; minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara; hingga dimaknai batas usia maksimal 70 tahun.     

Awalnya, ada 3 permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, kader Partai Garuda, Walikota Bukittinggi Erman Safar (36 tahun) dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (34 tahun). Tiga permohonan itu untuk menurunkan batas usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres dengan dalih moralitas dan rasionalitas serta diskriminasi. Ketiga permohonan itu sudah memasuki sidang pleno mendengarkan pemerintah dan DPR, hingga pihak terkait.

Baca Juga:

Dalam petitumnya, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” Selain itu, memohon agar MK menyatakan frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.”

Lalu, ada pihak lain yang “menggugat” pasal yang sama dengan petitum yang berbeda. Salah satunya, permohonan yang diajukan Advokat Rudy Hartono. Seperti dikutip laman resmi MK, dalam sidang perbaikan permohonan, Rabu (4/10/2023) kemarin, Rudy Hartono menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan yakni legal standing sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, kerugian konstitusional pemohon, pasal pengujian, dan petitum.

“Dalam hal kerugian konstitusional pemohon, umur manusia 70 tahun adalah usia manula, sebagai kepala negara kurang efektif dalam memimpin, sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon,” ujar Rudy dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Rudy menyebut pembatasan usia maksimal capres-cawapres ini memiliki nilai penting dalam penguatan sistem presidensial sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena posisi presiden demikian, diperlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik. Pengaturan batas usia maksimal harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani” guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait