MK Tolak Permohonan Mantan Perwira Polisi
Berita

MK Tolak Permohonan Mantan Perwira Polisi

Menurut Mahkamah permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES
  tentang Perubahan atas    di Gedung MK, Rabu (11/3).       “Pasal itu juga tidak menghalangi seseorang, siapapun untuk mendapatkan keadilan. Lagipula, hakim berwenang secara independen melakukan penafsiran terhadap ketentuan undang-undang yang dinilai belum jelas,” ujar Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan putusan.     Menurutnya, apa yang didalilkan pemohon lebih merupakan masalah penerapan/ implementasi undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Kalaupun praktik peradilan menunjukkan inkonsistensi yang menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah tetap berpendapat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah.  

Karena itu, Pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 justru memberikan kepastian hukum karena membuka kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan keadilan dalam proses peradilan. Sebaliknya, apabila permohonan ini dikabulkan tidak ada dasar hukum mengajukan PK perkara perdata jika ada bukti surat/tertulis yang ditemukan setelah putusan.

“Atas dasar pertimbangan ini, menurut Mahkamah permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.”

Untuk diketahui, Daniel dipecat dari korps Bhayangkara melalui Sidang Komisi Etik pada 30 April 2011 setelah menjalani vonis 9 bulan penjara gara-gara terbukti merampas kemerdekaan orang lain. Ia kemudian menggugat Kapolda Metro Jaya dan menang pada 18 November 2011 melalui PTUN yang mencabut SK pemecatan Daniel.

Tak terima, Kapolda Metro Jaya mengajukan banding hingga kasasi, tetapi tetap kalah. Hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya mengajukan PK. Pada 23 Mei 2013 lalu, MA mengabulkan PK Kapolda Metro Jaya. Sebenarnya, majelis PK menolak novum yang diajukan Kapolda, tetapi majelis memutuskan memeriksa sendiri perkara, dan akhirnya mengabulkan permohonan.

Akibat putusan MA ini, Daniel merasa didiskriminasi karena PK yang dikabulkan MA itu menolak adanya novum. Daniel menilai norma Pasal 67 huruf b UU MA tidak tegas menyebutkan ada atau tidaknya novum sebagai dasar PK. Karenanya, Daniel meminta MK memberikan tafsir atas keberadaan Pasal 67 huruf b UU MA itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 67 huruf bUU Nomor 5 Tahun 2004UU Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung (UU MA) yang diajukan mantan perwira polisi, Daniel Liunome. Menurut Mahkamah, hal yang dipersoalkan pemohon terkait aturan novum (bukti baru) dalam perkara perdata bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 81/PUU-XII/2014

Daniel mempersoalkan Pasal 67 huruf b UU MA terkait kasus pemecatan yang dialaminya. Awalnya, Daniel berhasil berjuang membatalkan SK pemecatannya melalui proses hukum di PTUN hingga kasasi. Namun, putusan itu digugurkan melalui putusan peninjauan kembali (PK) atas dasar adanya novum.

Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan Pasal 67 huruf b UU MA dianggap diskriminatif tidak tepat. Justru, Pasal 67 huruf b UU MA telah memberi kesempatan para pihak mengajukan PK jika ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.





“Hal itu baru dapat menjadi kewenangan Mahkamah apabila diberi kewenangan UUD 1945 mengadili permohonan pengaduan konstitusional (constitutional complaint),” lanjutnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait