MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Semua Alat Kelengkapan Dewan
Utama

MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Semua Alat Kelengkapan Dewan

Sejumlah pasal Dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Pimpinan AKD ditetapkan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi suasana persidangan uji materi UU di Gedung MK. Foto: RES
Ilustrasi suasana persidangan uji materi UU di Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon  I, II, IV dalam perkara No.169/PUU-XXII/2024 tentang uji materiil terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU 17/2014 atau disebut dengan UU MD3. Intinya, Mahkamah memutuskan urgensi perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

 

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang memuat 10 poin utama. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon I, II, dan IV untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 90 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggota Badan Musyawarah (Bamus,-red) berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada setiap fraksi yang ditetapkan rapat paripurna’.

 

Ketiga, menyatakan Pasal 96 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota komisi ditetapkan rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang’.

 

“Keempat, menyatakan Pasal 103 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota Badan Legislasi (Baleg,-red) paling banyak 2 kali jumlah anggota komisi yang mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi',” begitu bunyi poin keempat amar putusan perkara No.169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (30/10/2025).

 

Baca juga:

 

Kelima, menyatakan Pasal 108 ayat (3) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar,-red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.

 

Keenam, Pasal 114 ayat (3) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai ‘Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info