Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon I, II, IV dalam perkara No.169/PUU-XXII/2024 tentang uji materiil terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU 17/2014 atau disebut dengan UU MD3. Intinya, Mahkamah memutuskan urgensi perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang memuat 10 poin utama. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon I, II, dan IV untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 90 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggota Badan Musyawarah (Bamus,-red) berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada setiap fraksi yang ditetapkan rapat paripurna’.
Ketiga, menyatakan Pasal 96 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota komisi ditetapkan rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang’.
“Keempat, menyatakan Pasal 103 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota Badan Legislasi (Baleg,-red) paling banyak 2 kali jumlah anggota komisi yang mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi',” begitu bunyi poin keempat amar putusan perkara No.169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (30/10/2025).
Baca juga:
- Advokat Ini Uji Materi UU MD3 Lantaran DPR Bahas RUU di Hotel
- Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Diuji ke Mahkamah Konstitusi
Kelima, menyatakan Pasal 108 ayat (3) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar,-red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.
Keenam, Pasal 114 ayat (3) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai ‘Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.
















