Jika suatu fraksi punya lebih dari satu perwakilan pada AKD, minimal 30 persen diantaranya adalah perempuan. Fraksi di DPR bisa menerapkan kebijakan internal afirmatif gender, dengan menempatkan anggota di AKD dengan memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap komisi.
Kedua, fraksi perlu mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya mengampu komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Tapi juga meliputi bidang lain seperti ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan lainnya. Bamus DPR berperan melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi AKD serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender dalam fraksi dan komisi.
















