MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Semua Alat Kelengkapan Dewan
Utama

MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Semua Alat Kelengkapan Dewan

Sejumlah pasal Dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Pimpinan AKD ditetapkan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

 

Jika suatu fraksi punya lebih dari satu perwakilan pada AKD, minimal 30 persen diantaranya adalah perempuan. Fraksi di DPR bisa menerapkan kebijakan internal afirmatif gender, dengan menempatkan anggota di AKD dengan memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap komisi.

 

Kedua, fraksi perlu mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya mengampu komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Tapi juga meliputi bidang lain seperti ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan lainnya. Bamus DPR berperan melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi AKD serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender dalam fraksi dan komisi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info