MKD Gelar Sidang Etik Setya Novanto Pekan Depan
Berita

MKD Gelar Sidang Etik Setya Novanto Pekan Depan

Fraksi Golkar mendorong sidang dilakukan terbuka dengan memutar rekaman supaya publik mengetahui siapa yang ‘bermain dan nakal’.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang. Foto: Humas MK
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang. Foto: Humas MK

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, telah menyerahkan barang bukti terkait adanya dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Setelah MKD melakukan verifikasi antara rekaman dengan transkrip, maka persidangan etik sebagai terlapor Ketua DPR Setya Novanto bakal digelar dalam waktu dekat.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pimpinan MKD. Hasil rapat itu memutuskan akan menggelar rapat internal untuk menerima hasil verifikasi dari tenaga ahli MKD. Tak hanya itu, MKD pun akan memutuskan dalam rapat anggota terkait dengan perkara Sudirman Said.

“Tentu kita berharap rapat Senin (23/11) sesegera mungkin memutuskan untuk panggil para pihak dalam waktu yang tidak lama,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (20/11).

Junimart mengatakan, rapat pimpinan menyarankan agar rapat anggota pada Senin pekan depan dilakukan secara terbuka. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi MKD dalam melaksanakan sidang sesuai tata beracara  alat kelengkapan dewan yang menangani persoalan kode etik anggota dewan.

“Yang pasti Senin bahas hasil verifikasi dan memutuskan perkara ini sesegera mungkin untuk panggil para pihak. Yang pertama tentu pengadu, setelah itu teradu dan saksi. Termasuk semua nama yanga da di rekaman kita akan undang, bahkan mungkin termasuk Wapres,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Wakil Ketua MKD lainnya Sufi Dasco Ahmad menambahkan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait dengan validasi bukti rekaman yang disampaikan Sudirman Said. Hasilnya, Kapolri menyarankan supaya segera menggelar sidang etik untuk kemudian mengkonfirmasi dengan terlapor terkait suara dalam rekaman.

“Kalau tidak mengaku, akan dibantu validasi, kalau diperlukan pihak Polri akan bantu,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu lebih lanjut berpandangan MKD hanya menangani perkara dari sisi etik. Sedangka bila terdapat unsur pidana, maka MKD akan menyerahkan ke aparat penegak hukum. Termasuk validasi bukti rekaman dengan suara mesti dilakukan oleh pihak Polri. Pasalnya, MKD tidak memiliki saran dan prasarana untuk menelusuri kebenaran validasi rekaman suara dengan pemilik suara asli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait