MKH Pecat Hakim PN Singkawang
Berita

MKH Pecat Hakim PN Singkawang

Lantaran diberhentikan dengan hormat, Acep Sugiana tetap mendapat hak pensiun.

ALI
Bacaan 2 Menit

“Memang, untuk masa depan bisa terjamin. Tapi, menjadi hakim itu adalah cita-citanya sejak dulu,” ujarnya.

Ike juga menyayangkan sikap MKH yang tetap mempertimbangkan pernyataan Thu Fu Liang seputar rencana aborsi. Pasalnya, semua keterangan Thu Fu Liang yang disampaikan ke KY melalui laporan Erna telah dicabut. Pencabutan pun telah dilakukan di hadapan notaris.

“Itu salah satu pembelaan dan bukti yang disampaikan dalam persidangan tadi,” ujarnya.

Selain itu, Ike juga mempersoalkan pernyataan Komisioner KY Imam Anshori. Menurut Ike, Imam telah melakukan pencemaran nama baik kepada kliennya. Kepada para media sebelumnya, lanjut Ike, Imam menuturkan bahwa Acep telah menyelingkuhi empat wanita.

“Itu kan materi pemeriksaan, seharusnya tak boleh terekspos. Apalagi, sekarang akhirnya perselingkuhan terhadap empat perempuan itu tak terbukti,” ujarnya.

Karenanya, Ike mengaku sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pernyataan Imam tersebut. “Kami akan gunakan jalur hukum terhadap hal-hal yang tak terbukti, tetapi sudah terlanjur terekspos ke publik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait