MNC Cabut Gugatan TUN Berkat Jawaban Depkumham
Berita

MNC Cabut Gugatan TUN Berkat Jawaban Depkumham

Kubu Mbak Tutut meminta agar Depkumham selaku tergugat menolak pencabutan gugatan yang sudah masuk materi perkara tersebut.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Andi mengatakan dengan jelasnya status surat tersebut maka seharusnya surat tersebut tak bisa dijadikan dasar oleh Kubu Mbak Tutut untuk menunjuk Komisaris atau Direktur Utama versi mereka. “Walaupun kami mencabut gugatan, yang pasti kami sudah menang karena Depkumham telah menjawab bahwa surat yang diterbitkan itu hanya korespondensi biasa,” tambahnya.

 

Kuasa Hukum Mbak Tutut, Judiyati Setyoningsih tak mau ambil pusing dengan kesimpulan kubu MNC terkait jawaban Depkumham tersebut. “Itu kan dalil mereka. Menurut kami, surat itu masih tetap berlaku,” ujarnya. Ia mengatakan tak mau berpolemik apakah surat itu korespondensi atau bukan, yang jelas isi surat itu membatalkan perubahan Akta TPI pada 18 Maret 2005 lalu (yang dilakukan oleh kubu MNC).

 

Judiyati bahkan meminta agar pihak Depkumham selaku tergugat menolak pencabutan gugatan tersebut. Seharusnya, pada Kamis kemarin (12/8), agenda sidang adalah penyampaian replik dari pihak MNC dan sikap majelis terhadap kehadiran kubu Mbak Tutut sebagai tergugat II intervensi. “Kemarin, majelis belum menentukan sikap apakah menerima pencabutan itu atau tidak,” tuturnya. 

 

Ketua Majelis Hakim PTUN Guruh Jaya Saputra telah memerintahkan kepada panitera untuk tetap memanggil pihak MNC dan Depkumham dalam sidang berikutnya. Menurut Judiyati, persidangan perlu tetap dilanjutkan untuk memperjelas apakah isi surat itu benar-benar membatalkan SK Perubahan Akta TPI tanggal 18 Maret 2005 atau tidak. “Surat itu kan diterbitkan hasil dari penelitian yang mendalam dari pihak Depkumham,” pungkasnya.

Tags: