Molor Jadwal Sidang Juga Kerap Terjadi di Australia
Berita

Molor Jadwal Sidang Juga Kerap Terjadi di Australia

Keadilan membutuhkan waktu.

Ali
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi PSHK tentang survei kepuasan publik terhadap layanan pengadilan, 9 Desember 2014. Foto: AMR
Acara diskusi PSHK tentang survei kepuasan publik terhadap layanan pengadilan, 9 Desember 2014. Foto: AMR
Jadwal sidang yang sering molor di sejumlah pengadilan di Indonesia bukan merupakan rahasia umum lagi. Persidangan yang dijadwalkan pukul 10 pagi bisa digelar pada pukul 4 sore. Nah, masalah ini rupanya juga kerap terjadi di negara tetangga, Australia.

“Kami juga mempunyai masalah yang sama,” ujar Hakim pada Appellate Division Family Court of Australia, Peter John Murphy dalam diskusi di Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Jakarta, Selasa (9/12).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Court Excellence ini mengatakan Australia memang tidak memiliki masalah yang dialami oleh para hakim-hakim di kota besar di Indonesia, seperti Jakarta. Misalnya, masalah kemacetan yang parah dan letak kantor jaksa, tahanan dan gedung pengadilan yang berjauhan.

“Kami tidak mengalami macet seperti di Jakarta, tetapi kami ternyata juga sering molor bersidang sesuai jadwal. Itu juga sudah umum terjadi,” ujarnya.

Namun, Peter menungkapkan bahwa molor sidang terjadi karena sedikitnya jumlah hakim dibanding perkara yang masuk. “Kami akui bahwa kami, khususnya di family court, kekurangan sumber daya. Kami butuh lebih banyak hakim untuk bisa menghadirkan keadilan secara cepat,” ungkapnya. 

Peter mengungkapkan dengan kondisi seperti ini, pengadilan tidak bisa terburu-buru menyelesaikan sebuah kasus. Ia mengatakan untuk mencapai keadilan, penundaan-penundaan sidang ini tidak bisa dihindari. “Ada banyak yang harus kami lakukan di dalam proses, sehingga terjadi penundaan di perkara-perkara yang kami tangani,” tambahnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Febi Yonesta mengatakan masalah utama dalam pelayanan peradilan di Indonesia adalah jadwal sidang yang tidak tentu. “Jadwalnya jam 10 pagi, tetapi sidang baru dimulai pukul empat sore,” tuturnya.

Ia menilai bahwa letak gedung peradilan yang berjauhan dan kemacetan ibukota yang menjadi salah satu penyebabnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik yang tampil memaparkan survei kepuasan para pihak dalam pelayanan pengadilan 2013 mengatakan survei-nya ini memang belum menyasar kepada jadwal sidang. Ia mengatakan survei yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) hanya berkaitan dengan layanan administrasi, layanan informasi, bantuan hukum dan tilang.

Namun, Giri mengatakan PSHK pernah mengadakan survei mengenai jadwal sidang bersama dengan Hukumonline.com beberapa waktu lalu. Giri menjelaskan bahwa alasan molor sidang di Indonesia terjadi karena beberapa hal, di antaranya adalah masalah pada pengadilan itu sendiri.

Dalam survei tersebut, ada pertanyaan kepada pihak yang berperkara alasan molor sidang. Ada 40 persen responden mengatakan hakim sedang memeriksa perkara lain; 10,77 persen menjawab hakim belum datang; 47,69 persen menjawab pihak belum lengkap; dan 1,54 persen responden menolak untuk menjawab.

Dari molor sidang ini, masih berdasarkan survei tersebut, pengacara harus rugi waktu dan biaya. Bila dihitung berdasarkan nominal uang, maka pengacara rugi sekitar 5 juta per sekali sidang karena molornya jadwal persidangan ini.
Tags:

Berita Terkait