Moratorium Pangkas Anggaran Belanja Pegawai Negeri
Berita

Moratorium Pangkas Anggaran Belanja Pegawai Negeri

Penghematan diteruskan dengan upaya perbaikan kualitas pegawai negeri.

MVT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo pahami kritik atas besarnya anggaran untuk belanja pegawai dalam APBN. Foto: SGP
Menkeu Agus Martowardojo pahami kritik atas besarnya anggaran untuk belanja pegawai dalam APBN. Foto: SGP

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memahami kritik atas besarnya anggaran untuk belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dia menilai sulit mengubahnya karena belanja pegawai merupakan biaya yang bersifat tetap. Sehingga fokus perbaikan kualitas pegawai jadi pilihan untuk terus dilakukan.

 

“Belanja pegawai biaya yang sudah terikat. Jadi harus fokus pada upaya memperoleh kualitas pegawai seperti diharapkan,” katanya.

 

Upaya rightsizing (perampingan) jumlah pegawai di institusi pemerintahan juga diharapkan bisa mendorong efisiensi belanja pegawai. “Kalau kita sudah bisa mendapatkan besaran yang tepat, ditambah kualitas, tentu akan meningkatkan produktivitas pegawai sehingga efisien,” lanjutnya.

 

Lanjut Agus, moratorium penerimaan pegawai negeri juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi anggara belanja pegawai. Dengan moratorium, pemerintah memiliki waktu untuk menghitung kebutuhan menyeluruh dan kualitas pegawai negeri saat ini. “Ini juga untuk merespon upaya pengendalian biaya pegawai. Jadi kita terus akan mengamati dan mengendalikan biaya pegawai,” katanya.

 

Sebagaimana ramai diberitakan, mulai 1 September 2011 penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dihentikan hingga 31 Desember 2012. Pemerintah menegaskan, langkah moratorium tersebut merupakan salah satu cara mewujudkan program reformasi birokrasi. Namun, pendaftaran CPNS untuk menjadi tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik tetap dibuka.

 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penetapan moratorium CPNS akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Saat ini, SKB sedang dalam tahap finalisasi. 

 

Gamawan mengatakan, tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.

 

Pemerintah juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. Jadi, moratorium ini bukanlah semata-mata penghentian sementara rekrutmen pegawai, melainkan tak terpisahkan dengan upaya pembenahan secara menyeluruh yang akan berlangsung selama masa moratorium.

 

Selama masa penundaan atau moratorium, pemerintah akan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya, penghitungan kembali ini menghasilkan profil kebutuhan PNS yang tepat sehingga penataan birokrasi berikutnya bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan. Kemenpan sudah menerbitkan pedoman untuk seluruh pemerintah daerah mengenai tata cara penghitungan jumlah pegawai negeri ini.

 

Kemenpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan melakukan pemantauan hingga pemerintah kabupaten/kota. Hasil penghitungan ini juga akan memasukkan faktor kemampuan keuangan daerah.

 

Sedangkan untuk lembaga di pusat, sudah ada pedoman penghitungan berupa Keputusan Menpan No 75 Tahun 2004 mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja. Kemenpan akan memastikan agar seluruh lembaga pusat menggunakan Kemenpan ini sebagai pedoman penghitungan. Penghitungan kebutuhan ini juga akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan negara.

 

Bersamaan dengan penghitungan kembali itu, Mendagri juga akan meminta gubernur melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Struktur pemerintah di daerah harus proprorsional dan sesuai dengan ciri-ciri serta karakteristik daerah. Sedangkan untuk tingkat provinsi, Kemendagri yang akan langsung melakukan evaluasi struktur organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sama.

 

Di tempat yang sama, Menpan RB EE Mangindaan menambahkan kebijakan moratorium ini bakal menitikberatkan untuk PNS administrasi saja. Pasalnya, jumlah pegawai administrasi di setiap kota sudah sangat banyak dan cenderung menghabiskan anggaran negara. “Kalau untuk bagian administrasi pada umumnya sudah berlebih di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Mangindaan.

 

Selain itu, pemerintah juga meminta daerah untuk memiliki belanja modal minimal dua puluh persen dari APBD. “Kalau daerah tidak bisa mencapai dua puluh persen, kita rekomendasikan tidak boleh meningkatkan biaya pegawai. Jadi prinsip-prinsip seperti ini yang ingin kita tingkatkan agar belanja pegawai lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Tags: