MPR Dorong Pemisahan DJP dari Kemenkeu
Terbaru

MPR Dorong Pemisahan DJP dari Kemenkeu

Ide pemisahan sudah diinisiasi pemerintah melalui RUU KUP pada 2015, tapi tidak tuntas. Sementara DPR periode 2019-2024, pemerintah mengajukan draf RUU KUP baru pada Mei 2021 hingga akhirnya disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tetap memposisikan DJP berada di bawah Kemenkeu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Dampak penganiayaan yang dilakukan anak dari pejabat eks Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) berbuntut panjang. Selain merembet ke sejumlah pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) banyak pegawai DJP, Kemenkeu dan Bea Cukai, dorongan agar dilakukan pemisahan antara DJP dengan Kemenkeu kembali mencuat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo  menilai rencana pemisahan DJP dengan Kemenkeu mesti didukung demi pembenahan yang lebih baik. Nah, gantinya, bakal dibentuk badan pengelola pajak otonom yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Sedianya ide pemisahan bukan menjadi gagasan baru. Sebab ide tersebut sudah menjadi salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014 lalu. Malahan saat Bamsoet, begitu biasa disapa menjabat sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 lalu pun sudah sempat dibahas rencana tersebut.

“Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (20/3/2023).

Baca juga:

Sejatinya kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di Pasal 95, disebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, DJP bakal dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menerangkan, bila badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.  Terlebih,penerimaan pajak Indonesia saat ini mencapai lebih dari 75% dari pendapatan negara.

Politisi Partai Golkar itu menilai, sejumlah negara telah memisahkan badan pajak dengan Kemenkeu. Seperti Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu.

Tags:

Berita Terkait